tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memberi penjelasan perihal kabar #2019PrabowoPresiden yang ramai beredar di masyarakat akhir-akhir ini.
Yasonna Laoly menegaskan bahwa, kabar #2019PRABOWOPRESIDEN telah terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidaklah benar.
Menurutnya, ada notaris yang mendaftarkan TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN. “Itu penyiasatan!” tegas Yasonna dalam rilis yang diterima Tirto, Senin (10/9/2018).
Menkumham menuturkan, alasan penyiasatan itu dikarenakan menurut pasal 59 ayat 1 UU. Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, disebut dengan tegas melarang nama instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.
Maka, bila ada yang memohon nama perkumpulan memakai nama presiden, sistem AHU online di Kemenkumham akan menolaknya.
Namun, ada notaris yang nakal menyiasati dengan mendaftarkan badan hukum perkumpulan: TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN.
“Notaris yang mendaftarkan badan hukum perkumpulan itu agak nakal,” ujar Menkumham. Ia juga mengatakan bahwa perbuatan tersebut melanggar undang-undang, “jadi perlu saya tegaskan kalau ada #2019PRABOWOPRESIDEN itu penyiasatan dan melanggar undang-undang,” ujarnya.
Menkumham kembali menjelaskan, bahwa Ditjen AHU Kemenkumham akan menolak nama badan hukum perkumpulan #2019PRABOWOPRESIDEN, sebab membawa nama Presiden.
Namun pendaftar badan hukum perkumpulan itu mendaftarkannya dengan nama TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN.
“Kata PRESIDEN tidak tertulis satu. Tapi ada pemisahan kata PRE dan SIDEN. Nama perkumpulannya TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN,” Menteri Yasonna Laoly menjelaskan.
Berdasarkan Ditjen AHU Kemenkumham, nama badan hukum perkumpulan TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN didaftarkan oleh notaris Ilwa, SH., M.KN berkedudukan di Tangerang Selatan, pada 3 September 2018 dengan nomor pendaftaran 6018090331100056.
Editor: Yandri Daniel Damaledo