Menuju konten utama

Sikap MUI soal Pernyataan Sukmawati yang Menuai Kontroversi

MUI meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menyerahkan kepada aparat soal pernyataan Sukmawati yang menuai kontroversi.

Sikap MUI soal Pernyataan Sukmawati yang Menuai Kontroversi
Sukmawati Soekarnoputri memberikan keterangan pers terkait polemik puisi "Ibu Indonesia" di Jakarta, Rabu (4/4/2018). ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/RIV

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang pernyataan anak Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri telah menyinggung perasaan umat Islam. Namun, MUI meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menyerahkan kepada aparat.

“Kalau ada orang yang mengadukan masalah ini ke kepolisian, saya kira pihak kepolisian biasanya akan merespons dan menindaklanjuti, cuman pesan MUI kalau ada masalah, para pihak menghormati undang-undang, peraturan, dan ketentuan yang ada di Indonesia,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas, di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Sukmawati dipolisikan akibat membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno dalam sebuah acara di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan bukti softcopy video dan link berita dari media daring.

Anwar juga meminta masyarakat tidak bertindak di luar jalur hukum. Sebab, ia ingin situasi tetap kondusif meski ada dugaan penghinaan agama dari pernyataan Sukmawati.

Anwar menerangkan, MUI belum berencana meminta klarifikasi terkait analogi yang disampaikan Sukmawati. Meski demikian, kata dia, MUI melakukan rapat menyikapi masalah itu.

“Nggak diputuskan, dan tidak dibicarakan apakah akan dipanggil atau tidak,” kata Anwar.

Wasekjen Bidang Hukum MUI Rofiqul Umam Ahmad menerangkan, lembaganya belum berencana memediasi masalah ujaran Sukmawati dengan pihak yang mempersoalkan.

Alasannya, kata Umam, MUI menyerahkan semua kepada proses hukum sebagai solusi menyelesaikan masalah.

Umam enggan menyinggung kasus Sukmawati bisa berakhir dengan gelombang aksi massa seperti kasus Basuki Tjahaja Purnama atau BPT, pada 2016. Saat itu, sekelompok umat Islam menyuarakan agar BPT dipidana.

Aksi yang dikenal dengan 212 itu membuat BTP divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.

“Nanti kami lihat saja. MUI juga akan merespons apabila sudah perkembangan sedemikian rupa yang membutuhkan MUI mengambil peran lagi, tapi itu nunggu biasanya hasil rapat pimpinan,” kata Umam.

Baca juga artikel terkait KASUS SUKMAWATI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz