Menuju konten utama

Sidang Vonis Ratna Sarumpaet, Polisi: Tak Ada Pengamanan Khusus

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet digelar hari ini, pihak kepolisian mengatakan tak ada pengamanan khusus.

Sidang Vonis Ratna Sarumpaet, Polisi: Tak Ada Pengamanan Khusus
Ratna Sarumpaet keluar dari mobil jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). FOTO/Andrian pratama taher.

tirto.id - Persidangan aktivis Ratna Sarumpaet akan digelar, Kamis (28/2/2019). Kepolisian tidak memberikan pengamanan khusus dalam sidang kasus hoaks Ratna hari ini.

"Untuk sementara pengamanan seperti biasa," kata Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Agus Setiawan Heru Purnomo di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Sampai saat ini, kepolisian hanya melakukan apel pengamanan umum. Dalam pantauan Tirto, hingga pukul 08.25 WIB, situasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang lengang. Jalan Raya Ampera terpantau lancar. Sampai saat ini, pihak kepolisian hanya menurunkan puluhan personel seperti pengamanan sidang hari biasa.

"Kalau hari ini sekitar 40 personel," kata Agus.

Agus tidak memungkiri jumlah personel bisa bertambah. Namun, penambahan personel baru dilakukan apabila ada eskalasi massa. Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada pemberitahuan aksi massa.

"Sejauh ini informasi terakhir belum," kata Agus.

Aktivis Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang pidana khusus terkait hoaks, Kamis (28/2/2019). Ratna diseret ke meja hijau akibat ujarannya terkait dugaan penganiayaan. Akibat isu tersebut, sejumlah pihak sempat melontarkan kritik kepada pemerintah terkait penanganan penganiayaan. Namun, Ratna justru mengaku kalau dia menjalani operasi kecantikan.

Akibat ujaran tersebut, polisi langsung menangkap Ratna dan menjeratnya ke ranah hukum. Ratna pun ditahan hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Pada Kamis (21/2/2019) sore, pihak kejaksaan melimpahkan berkas Ratna dan tuntutan ke pengadilan.

Pihak kejaksaan menyatakan, pasal tindak pidana yang didakwakan kepada Ratna adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam informasi yang diperoleh Tirto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, persidangan Ratna Sarumpaet diagendakan akan digelar pada Kamis (28/2/2019) pukul 09.00 WIB. Persidangan akan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni dan dua hakim Anggota yakni Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri