Menuju konten utama

Sidang Uji Materil UU Pilkada Soal Aturan Cuti

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon menghadiri sidang pleno uji materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye di Mahkamah Konstitusi

Sidang Uji Materil UU Pilkada Soal Aturan Cuti
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon menghadiri sidang pleno uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan dari saksi ahli. TIRTO/Andrey Gromico
2016/09/26/DSC_2450_ratio-16x9.JPG
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon menghadiri sidang pleno uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan dari saksi ahli. TIRTO/Andrey Gromico
2016/09/26/DSC_2479_ratio-16x9.JPG
(kiri) Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Pakar Hukum Administrasi Negara Harjono (kanan), dan selaku saksi ahli menghadiri sidang pleno uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli. TIRTO/Andrey Gromico
2016/09/26/DSC_2600_ratio-16x9.JPG
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon menghadiri sidang pleno uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan dari saksi ahli. TIRTO/Andrey Gromico
2016/09/26/DSC_2428_ratio-16x9.JPG
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon menghadiri sidang pleno uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan dari saksi ahli. TIRTO/Andrey Gromico
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon menghadiri sidang pleno uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli. TIRTO/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Andrey Gromico