Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon menghadiri sidang pleno uji materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye di Mahkamah Konstitusi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon menghadiri sidang pleno uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli. TIRTO/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya