tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon menghadiri sidang pleno uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli. TIRTO/Andrey Gromico
Sidang Uji Materil UU Pilkada Soal Aturan Cuti
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon menghadiri sidang pleno uji materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye di Mahkamah Konstitusi
Masuk tirto.id


























