Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon menghadiri sidang pleno uji materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye di Mahkamah Konstitusi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon menghadiri sidang pleno uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan dari saksi ahli. TIRTO/Andrey Gromico
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon menghadiri sidang pleno uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan dari saksi ahli. TIRTO/Andrey Gromico(kiri) Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Pakar Hukum Administrasi Negara Harjono (kanan), dan selaku saksi ahli menghadiri sidang pleno uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli. TIRTO/Andrey GromicoGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon menghadiri sidang pleno uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan dari saksi ahli. TIRTO/Andrey GromicoGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon menghadiri sidang pleno uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan dari saksi ahli. TIRTO/Andrey Gromico
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon menghadiri sidang pleno uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli. TIRTO/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya
Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.