Menuju konten utama

Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini

Hakim akan membacakan putusan dalam sidang praperadilan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Selasa (26/11/2024).

Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini
Guru Besar Universitas Jenderal Sudirman, Hibnu Nugroho dan Guru Besar Universitas Airlangga, Taufik Rachman saat dihadirkan sebagai ahli hukum pidana pada sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Tomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, akan membacakan putusan dalam sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Selasa (26/11/2024).

Hal tersebut, disampaikan oleh Hakim Tumpanuli dalam sidang lanjutan praperadilan, dengan agenda mendengarkan kesimpulan baik dari kuasa hukum Tom Lembong, maupun pihak Kejaksaan Agung, kemarin.

"Jadi dengan selesainya pemeriksaan perkara ini, kita sidang untuk mendengarkan putusan besok jam 2 ya, jam 2 siang, setelah jam makan siang," kata hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Dalam sidang putusan ini, akan diketahui sah atau tidaknya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan kesimpulan, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Dia meminta agar hakim memerintahkan pada Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Tom lembong.

Kemudian, dia juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa Kejagung tidak berwenang dalam penetapan tersangka ini.

Ari juga meminta Kejagung untuk mengembalikan nama baik Tom Lembong dan membayar biaya perkara.

Sedangkan, Jaksa Kejaksaan Agung, Zulkipli, menyimpulkan bahwa permohonan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya dalam praperadilan tidak beralasan dan tidak jelas.

Jaksa menyebut, penetapan terhadap Tom Lembong ini telah dilakukan secara sah. Katanya, penetapan tersebut telah disertai minimal 2 alat bukti.

Bahkan, kata Jaksa, pihaknya telah memiliki 4 alat bukti sebelum Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, Jaksa meminta pada hakim tunggal praperadilan untuk menerima dan mengabulkan keterangan dan jawaban termohon untuk seluruhnya.

Jaksa juga meminta hakim untuk bebankan biaya perkara kepada tom lembong dan apabila hakim berpendapat lain maka jaksa meminta untuk hakim memutuskan seadil-adilnya.

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang