tirto.id - Sidang perkara gugatan orang tua murid kepada pihak sekolah SMA Kolese Gonzaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya digelar Senin (11/11/2019) pagi. Pada sidang ini, kedua belah pihak resmi memulai sidang mediasi dengan mediator yang ditunjuk oleh majelis hakim.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi bertanya kepada kedua belah pihak ihwal mediator yang hendak mereka gunakan.
"Apakah ada mediator?" kata Lenny.
Namun, kuasa hukum SMA Gonzaga Edi Danggur menyerahkan kepada hakim untuk memilih mediatornya. Begitu juga dengan kuasa hukum orang tua siswa.
"Majelis akan menunjuk Pak Dr. Fahmiron sebagai hakim mediator. Majelis akan menunggu hasil mediasi dari mediator. Jadi sifatnya ini untuk musyawarah, kalau bisa damai," kata Lenny.
Lenny mengatakan, majelis hakim akan menunda sidang sampai mereka menerima laporan dari mediator yang diberikan paling lama 30 hari.
Kasus ini mulai ramai ketika orang tua murid SMA Gongaza dikabarkan menggugat pihak sekolah ke pengadilan karena anaknya tidak naik kelas. Gugatan itu dilayangkan Yustina Supatmi selaku orang tua murid, dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL.
Dalam surat itu, pihak yang digugat Yustina yakni kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, guru SMA Kolese Gonzaga, hingga Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sidang perdana sebelumnya telah digelar pada Senin (28/10/2019), tapi sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
Sidang kembali digelar Senin (4/11/2019). Namun kembali ditunda karena surat kuasa dari tergugat Disdik DKI Jakarta Belum lengkap.
Dalam petitumnya yang dikutip di laman sipp.pn-jakarta selatan.go.id pihak tergugat meminta majelis hakim menuntut dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa pada tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat (BB) tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.
Menyatakan anak penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.
Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat yakni ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000, ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.
Lalu penggugat juga meminta hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat.
Selanjutnya, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Dan menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Widia Primastika