tirto.id - Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terkait aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan terhadap Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, Kapolri, Kapolda, hingga Gubernur DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025) dinyatakan ditunda. Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, mengungkapkan persidangan perdana ditunda karena para pihak termohon yaitu Presiden, DPR, Mabes Polri, Kapolda dan Gubernur DKI Jakarta tidak hadir. Oleh karenanya, Fajar menetapkan sidang kembali digelar pada pekan depan yaitu Rabu, 1 Oktober 2025.
"Nanti kami panggil lagi untuk satu minggu ke depan. Kami panggil semuanya, penggugat hingga turut tergugat. Sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 1 Oktober 2025," kata Fajar dalam sidang pembuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Dalam persidangan dengan nomor perkara 619/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst., sempat dihadiri oleh Biro Umum DPR RI. Namun, kehadiran staf Sekretariat Jenderal DPR RI tersebut tidak diterima oleh majelis hakim belum memenuhi syarat administratif.
"Ini kami belum lihat bahwasanya ini bisa memenuhi syarat untuk mewakili DPR. Kami anggap belum hadir dan kami akan panggil lagi," ucap Hakim Fajar.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Anthony Lee, Muhammad Zainul Arifin mengatakan pihaknya kecewa karena lima pihak tergugat tak hadir dalam persidangan. Menurutnya, para penyelenggara negara tersebut meremehkan gugatan rakyat di pengadilan.
"Ini, kan, artinya meremehkan persidangan. Padahal, mereka, kan, penyelenggara negara yang semestinya kooperatif dan hadir," kata Zainul.
Dirinya menyampaikan urgensi tuntutan tersebut karena selain merugikan kliennya yang juga peserta unjuk rasa, namun juga merugikan publik akibat rusaknya fasilitas umum dan luka perih akibat gas air mata.
"Persoalan kami sebetulnya ini terkait dengan kejadian peristiwa akhir Agustus hingga awal September 2025 terkait dengan demonstrasi antara mahasiswa dan masyarakat kemudian menimbulkan beberapa dampak kerugian. Baik itu materiil maupun imateriil," ujarnya.
Dalam petitumnya, para penggugat menuntut lima penyelenggara negara untuk membayar Rp 2,45 triliun akibat kerugian yang ditanggung kliennya dan masyarakat karena demo ricuh.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































