Menuju konten utama

Sidang BLBI Hadirkan Mantan Menko Ekuin Dorojatun Kuntjoro-Jakti

"Hari ini ada dua saksi. Dorojatun Kuntoro-Jakti, mantan Menko Ekuin dan M Syahrial, mantan Deputi BPPN," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani.

Sidang BLBI Hadirkan Mantan Menko Ekuin Dorojatun Kuntjoro-Jakti
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra bersiap meninggalkan ruangan seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Rabu (18/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Jaksa KPK akan menghadirkan mantan Menko Ekuin Dorojatun Kuntjoro-Jakti sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung, Kamis (12/7/2018). Mereka juga akan menghadirkan mantan Deputi BPPN dalam persidangan.

"Hari ini ada dua saksi. Dorojatun Kuntjoro-Jakti, mantan Menko Ekuin dan M Syahrial, mantan Deputi BPPN," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (12/7/2018).

Saat dikonfirmasi tentang maksud dan materi yang akan digali dalam persidangan, Kiki tidak menjawab. Ia meminta publik memantau langsung jalannya persidangan hari ini.

Jaksa KPK mendakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak.

Ia didakwa menerbitkan SKL bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Sjamsul, Itjih S Nursalim.

Syafruddin didakwa menerbitkan surat keterangan lunas untuk piutang Sjamsul Nursalim. Syafruddin menerbitkan surat keterangan lunas padahal Sjamsul belum membayar lunas kewajiban kepada pemerintah.

Akibat tindakan tersebut, Syafruddin dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah Rp4,58 triliun, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atas perbuatan tersebut, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri