Menuju konten utama

Kwik Kian Gie Ungkap Keterlibatan Yusril di Penerbitan SKL BLBI

"Waktu itu ada Pak Yusril ikut meneken Inpres Nomor 8 Tahun 2002 untuk menerbitkan SKL," kata Kwik Kian Gie.

Kwik Kian Gie Ungkap Keterlibatan Yusril di Penerbitan SKL BLBI
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung didampingi penasehat hukumnya Yusril Ihza Mahendra menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Mantan Menteri Bappenas Kwik Kian Gie dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin adalah terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga merugikan negara sekitar Rp4,5 triliun.

Dalam persidangan, Kwik justru menyebut kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra ikut terlibat dalam proses pembuatan dan menandatangani kebijakan penerbitan surat keterangan lunas BLBI.

"Waktu itu ada Pak Yusril ikut meneken Inpres Nomor 8 Tahun 2002 untuk menerbitkan SKL," kata Kwik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Kwik mengatakan, rencana pembuatan kebijakan penerbitan SKL bagi obligor BLBI itu dihadiri oleh menteri-menteri era Presiden Megawati seperti, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menkeu Boediono, Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan Jaksa Agung MA Rahman.

Dan Yusril, kata Kwik, ikut hadir pada pertemuan ketiga dalam kapasitas sebagai Menteri Kehakiman. Ia melanjutkan, saat itu Megawati memerintahkan Yusril untuk membuat draf Inpres dan pada akhirnya aturan itu dikeluarkan pemerintah sesuai dengan undang-undang.

"Waktu itu sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Bappenas dan ada TAP MPR yang mengatakan ada ketidaknyamanan, ketidakpastian yang luar biasa besarnya. Sehingga perlu diberi kepastian lagi supaya ekonomi cepat pulih. Oleh karena itu, dalam jangka itulah Inpres itu dibuat," tutur Kwik.

Bantahan Yusril Ihza Mahendra

Mendengar namanya dicatut, Yusril langsung menyanggah pernyataan Kwik. Menurut Yusril, kewenangan untuk meneken Inpres Nomor 8 Tahun 2002 bukan pada Menteri Kehakiman dan HAM melainkan Menteri Sekretaris Kabinet saat itu, Bambang Koesowo.

"Jadi kalau dilihat di dalam teks aslinya, itu di tanda tangani oleh Megawati Soekarnoputri kemudian salinan sesuai dengan aslinya oleh Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang- undangan, Lambok Hatam," jelas Yusril dalam persidangan.

Jaksa KPK mendakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat keterangan lunas piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak.

Ia didakwa menerbitkan SKL bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro Jakti, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Sjamsul, Itjih S. Nursalim.

Syafruddin didakwa menerbitkan surat keterangan lunas untuk piutang Sjamsul Nursalim padahal Sjamsul belum membayar lunas kewajiban kepada pemerintah. Akibat tindakan tersebut, Syafruddin dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sehingga merugikan negara sebanyak Rp4,580 triliun.

Atas perbuatan tersebut, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto