Menuju konten utama

Dalil Jaksa KPK Saat Tolak Eksepsi Terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad

Jaksa KPK menilai materi eksepsi Syafruddin Arsyad Temenggung sudah masuk pokok perkara dan merupakan pengulangan dalil terdakwa korupsi BLBI itu di sidang praperadilan.

Dalil Jaksa KPK Saat Tolak Eksepsi Terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (pakai rompi oranye) berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (15/2/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak eksepsi terdakwa korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung, pada persidangan yang berlangsung Senin (28/5/2018). Jaksa KPK menegaskan dakwaan untuk Syafruddin sudah memenuhi syarat sehingga persidangan seharusnya tetap berjalan.

"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli hukum, dihubungkan dengan uraian yang tercantum dalam halaman satu Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka Penuntut Umum berpendapat bahwa Surat Dakwaan a quo telah memenuhi syarat formil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP," kata jaksa KPK Haerudin saat menanggapi eksepsi Syafruddin.

Jaksa KPK juga menyatakan surat dakwaan untuk Syafruddin telah memenuhi syarat materiil seperti yang diatur oleh Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Sebab, surat dakwaan itu telah mencantumkan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Tanggapan jaksa KPK sekaligus menolak 6 poin keberatan di eksepsi Syafruddin. Hal ini karena mayoritas dari enam poin itu telah masuk dalam pokok perkara. Di antara keberatan Syafruddin menyatakan tiga hasil audit BPK soal kasus yang menjeratnya saling bertentangan dan bahwa perkara dalam dakwaan jaksa merupakan kasus perdata.

Selain itu, jaksa KPK menilai materi eksepsi itu hanya pengulangan dan hampir sama isinya dengan dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Syafruddin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara hakim sidang praperadilan itu telah menolak gugatan Syafruddin dan memenangkan KPK dengan pertimbangan, prosedur penetapan tersangka sudah sah dan didasari 2 alat bukti yang cukup.

"Untuk selanjutnya kami tidak perlu lagi menanggapi dalil penasihat hukum terdakwa, karena telah memasuki materi pokok perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan dan bukan merupakan lingkup eksepsi sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP," demikian pendapat jaksa KPK.

Karena itu, tim jaksa KPK menyatakan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Syafruddin dan kuasa hukumnya layak ditolak atau minimal tidak diterima oleh majelis hakim.

Pada perkara ini, Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 didakwa melakukan korupsi bersama sejumlah pihak lain yang membuat negara rugi Rp4,58 triliun.

Berdasar dakwaan jaksa, kerugian negara muncul sebab Syafruddin menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM).

Dalam proses penerbitan SKL untuk BDNI, Syafruddin didakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-jakti dan pemegang saham BDNI, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S. Nursalim.

Akibat tindakan tersebut, Syafruddin didakwa telah memperkaya Sjamsul Nursalim senilai Rp4,58 triliun. Karena itu, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom