Menuju konten utama

Eksepsi Terdakwa Korupsi BLBI Soroti Inkonsistensi Hasil Audit BPK

Eksepsi Syafruddin Arsyad Tumenggung menyebut hasil audit BPK terkait dengan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI, yang terbit pada 2002, 2006 dan 2017, saling bertentangan.

Eksepsi Terdakwa Korupsi BLBI Soroti Inkonsistensi Hasil Audit BPK
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Syafruddin Arsyad Temenggung menyapa kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Eksepsi terdakwa kasus korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung mempermasalahkan inkonsistensi pada tiga hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan perkara ini.

Penasihat hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan hasil audit BPK, yang menjadi dasar dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertentangan dengan laporan lain dari lembaga yang sama.

"Adanya audit BPK yang saling bertentangan antara audit BPK [tahun] 2002, [tahun] 2006 dengan audit BPK [tahun] 2017," kata Yusril saat membacakan eksepsi Syafruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Yusril menjelaskan jaksa KPK menetapkan kerugian negara dalam perkara kliennya berdasar Laporan BPK Nomor 12/25 Agustus 2017. Laporan itu menyimpulkan kerugian negara akibat penjualan piutang PT BDNI kepada petambak oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA), pada tahun 2007, ialah Rp220 miliar.

Yusril menambahkan, berdasar kesimpulan laporan audit BPK terbitan 2017, kerugian negara terjadi akibat penjualan di tahun 2007, bukan akibat pemberian Surat BPPN No. SKL-22/PKPS-BPPN/0404, tanggal 26 April 2004, perihal Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul Nursalim.

Oleh sebab itu, berdasar laporan BPK itu, Yusril menyatakan perbuatan Syafruddin tidak merugikan keuangan negara. Sebab kerugian negara baru muncul saat penjualan Piutang Petani Tambak senilai Rp4,8 triliun dengan harga Rp220 miliar oleh Menteri Keuangan bersama PT PPA pada tahun 2007.

Menurut laporan BPK terbitan 2017, Yusril menambahkan, nilai piutang BDNI kepada petambak yang salah direpresentasikan oleh Sjamsul Nursalim ialah Rp4,8 triliun. Sementara hasil penjualan piutang oleh PT PPA pada tahun 2007 adalah Rp220 Miliar. Adapun nilai kerugian negara Rp4,58 triliun.

Akan tetapi, menurut Yusril, hasil audit BPK terbitan 2017 tersebut berbeda dengan laporan dari lembaga itu pada 2002 dan 2006.

Berdasar hasil audit BPK terbitan 2002, Yusril menambahkan, Master Settlement And Acqisition Agreement (MSAA) sudah memberikan Final Closing dengan adanya Release and Discharge kepada Sjamsul Nursalim. Karena itu, menurut dia, kewajiban Sjamsul Nursalim sebagai Pemegang Saham Pengendali PT BDNI pun hanya terbatas pada apa yang tertuang dalam MSAA.

Sedangkan menurut hasil audit BPK tahun 2006, Yusril melanjutkan, SKL yang dikeluarkan Syafruddin dinilai sudah layak diberikan kepada Pemegang Saham Pengendali PT BDNI (Sjamsul Nursalim).

Laporan BPK itu beralasan, pemegang saham BDNI telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA. Sejumlah perubahan juga dinilai telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 sehingga tidak ada kerugian negara.

Di persidangan perkara ini, jaksa KPK mendakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Syafruddin didakwa menyalahgunakan kewenangannya saat menerbitkan SKL, bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti, untuk pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Sjamsul, Itjih S. Nursalim.

Jaksa mendakwa, perbuatan Syafruddin telah menguntungkan Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun. Karena itu, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tindak Pida Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom