tirto.id - Sastrawan Sitok Srengenge kembali viral di media sosial (medsos) belakangan ini. Sitok menjadi perbincangan warganet, terutama di X setelah mengunggah foto bersama penyanyi Indonesia, Sal Priadi.
Sitok adalah seniman Indonesia yang aktif di sastra dan teater. Simak profil singkat dan kasus yang pernah menjeratnya berikut ini.
Profil Sitok Srengenge
Sitok Srengenge lahir di Demak pada 22 Agustus 1965 dengan nama asli Sunarto. Ia merupakan penyair, sekaligus penulis novel dan esai, dengan karya-karya yang dimuat di berbagai media massa nasional maupun internasional, termasuk di Amerika Serikat, Belanda, dan Australia.
Sejumlah puisinya bahkan diaransemen menjadi musik puisi oleh Ubiet dan dibawakan oleh Hedi Yunus. Minat Sitok pada seni tumbuh sejak remaja, ketika ia mulai mendalami teater di SMP Negeri Dempet, Demak, dan SMA Negeri 1 Semarang. Setelah lulus SMA pada 1985, ia merantau ke Jakarta dan aktif di lingkungan Taman Ismail Marzuki (TIM).
Karena keterbatasan biaya untuk masuk Institut Kesenian Jakarta (IKJ), Sitok memilih menimba pengalaman dengan magang di kelompok teater yang dipimpin tokoh-tokoh besar seperti Arifin C. Noer, Putu Wijaya, Teguh Karya, dan W.S. Rendra.
Perjalanannya bersama Bengkel Teater Rendra kemudian membawanya memperoleh beasiswa hingga menyelesaikan studi di Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia IKIP Negeri Jakarta, sembari mengikuti kursus filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara.
Sitok juga tercatat sebagai alumni International Writing Program University of Iowa dan Hong Kong Baptist University, serta aktif mengikuti berbagai festival sastra internasional sejak akhir 1990-an.
Karya-karyanya telah diterjemahkan ke berbagai bahasa, salah satunya Secrets Need Words yang diterbitkan Ohio University Press pada 2001. Selain menulis, Sitok aktif sebagai aktor dan sutradara teater, pernah tampil dalam lakon-lakon penting seperti Panembahan Reso, Hamlet, hingga Karna, serta menyutradarai karya klasik dan modern.
Ia juga berperan sebagai pendidik, editor jurnal budaya, pendiri penerbit Katakita, serta terlibat dalam berbagai komunitas seni dan budaya. Sepanjang kariernya, Sitok telah melahirkan sejumlah antologi puisi, novel, esai, naskah teater, dan karyanya digubah dalam berbagai komposisi musik lintas genre.
Atas kiprahnya, ia menerima sejumlah penghargaan, termasuk masuk dalam daftar 20 leaders for the Millennium in society and culture di Asia versi Asiaweek dan pengakuan sebagai salah satu penyair terkemuka Indonesia di Ubud Writers and Readers Festival 2005.
Kronologi Kasus yang Menjerat Sitok Srengenge dan Updatenya
Kasus hukum yang menjerat Sitok Srengenge bermula dari laporan seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013.
RW, didampingi kuasa hukumnya Iwan Pangka, melaporkan Sitok atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan kejahatan seksual. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum dengan jeratan awal Pasal 355 KUHP.
Proses penyelidikan kasus ini berlangsung lama dan berlarut-larut. Selama hampir satu tahun, penyidik Polda Metro Jaya belum menaikkan status Sitok dari terlapor menjadi tersangka.
Pada fase ini, kepolisian bahkan sempat menyatakan akan menghentikan penyidikan (SP3) dengan alasan kesulitan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Polisi saat itu berpendapat bahwa hubungan antara Sitok dan RW terjadi berulang kali, sehingga tuduhan pidana dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur pidana yang kuat.
"Mengapa korban melaporkan setelah hamil dan kejadian pemerkosaannya bisa berulang kali," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kala itu, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto dikutip Antara (8/9/2014).
Setelah melalui penyelidikan lanjutan dan pemeriksaan mendalam, arah penanganan perkara berubah. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka, setelah memeriksa 11 orang saksi dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Kombes Pol Heru Pranoto, menjelaskan bahwa proses penyidikan memakan waktu lama karena polisi membutuhkan pendapat dari berbagai ahli untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif.
Sejumlah ahli yang dilibatkan antara lain ahli kriminologi, ahli hukum pidana, psikolog, psikiater, ahli antropologi, serta ahli perspektif perempuan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai telah terpenuhi unsur subjektif dan objektif untuk menetapkan tersangka, serta membuka kemungkinan dilakukannya penahanan. Polisi pun menyatakan akan segera melayangkan surat panggilan resmi kepada Sitok sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan 11 saksi, akhirnya polisi menemukan bukti permulaan yang cukup, dan telah ditetapkan saudara SS sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol Heru dikutip Antara (6/10/2014).
Dalam perkembangannya, kasus ini kemudian masuk ke tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sitok dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 285 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP, yang berkaitan dengan dugaan persetubuhan dan pencabulan dalam relasi kuasa. Penetapan tersangka secara resmi tercatat pada 6 Oktober 2014.
Meski demikian, proses hukum kembali tersendat. Pada April 2015, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap (P-19).
Berkas tersebut kembali dilimpahkan pada Agustus 2015, namun untuk kedua kalinya dikembalikan lagi dengan alasan yang sama. Hingga tahun 2016, berkas perkara tercatat telah bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan hingga tiga sampai empat kali, tanpa kejelasan kapan perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Lambannya penanganan perkara memicu reaksi dari kalangan mahasiswa UI. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Adili Sitok menggelar aksi dan mendesak Kejati DKI Jakarta segera merampungkan kasus yang dinilai telah mangkrak selama lebih dari dua tahun.
Kuasa hukum korban, Iwan Pangka, menilai proses bolak-balik berkas ini sangat merugikan korban, baik secara moral, sosial, maupun kepastian hukum, terlebih karena kasus tersebut juga berdampak pada masa depan korban dan anaknya.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































