tirto.id - Pemilik izin Hotel dan Griya Pijat Alexis hingga kini masih belum jelas. Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memastikan tidak memperpanjang izin tempat penginapan dan hiburan di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara itu.
Alasan Anies, ada indikasi dan laporan warga terkait adanya praktik prostitusi di tempat tersebut. Anies menegaskan, selama memimpin Jakarta tidak ingin membiarkan praktik-praktik prostitusi berkembang bebas.
“Jangan coba-coba, kalau Anda coba-coba, maka kami akan tindak dengan tegas. Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan ini praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, kami tidak akan biarkan,” kata Anies.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi membenarkan bahwa pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis memang telah mengajukan izin pada tanggal 26 Oktober 2017 dengan Nomor 026B/GAH/X/17. Surat itu ditandatangani Direktur Hotel dan Griya Pijat Alexis Andris Tanjaya.
Menurut Edi, per tanggal 31 Agustus lalu, izin hotel berlantai 7 itu telah habis dan pengelola mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha. Namun, kata dia, pada 27 Oktober 2017, BPTSP memutuskan tidak memperpanjang izin usaha hiburan dan hotel tersebut.
“Mereka kirim surat, kami balas suratnya. Tidak bisa perpanjang. Poinnya seperti yang tercantum dalam surat itu,” kata Edy kepada Tirto melalui sambungan telepon, Senin (30/10/2017).
Lalu siapa sebenarnya pemilik Alexis?
Berdasarkan data Pemda DKI Jakarta, dirilis 2014, hotel Alexis adalah lini usaha PT Grand Ancol Hotel, dengan penanggungjawab bernama Djoko Sardjono. Dokumen menyebutkan, Andris Tanjaya duduk sebagai direktur sedangkan Sudarto sebagai komisaris.
Hotel ini merupakan perusahaan modal asing dengan total saham Rp33,2 miliar. Saham Grand Ancol dimiliki dua perusahaan, Gold Square Enterprises Limited dan Sension Overseas Limited. Masing-masing memegang Rp16,6 miliar. Sementara direktur dan komisaris tidak punya saham di sana.
Dua perusahaan pemilik saham di PT Grand Ancol hotel itu perusahaan cangkang yang beralamat di tempat yang sama, yakni Palm Grove House PO BOX 438, Road Town Tortola, British Virgin Islands. Berdasarkan data Offshore Leaks Database yang dihimpun International Consortium of Investigative Journalist, alamat ini memang menjadi alamat 38 perusahaan cangkang, tetapi dua perusahaan ini tidak terdaftar di alamat tersebut.
Selain kejanggalan tentang kepemilikan saham, ada juga kejanggalan mengenai direktur PT Grand Ancol Hotel, Andris Tanjaya. Dalam dokumen perusahaan, Andris tercatat bertempat tinggal di Jalan Kelapa Hibrida Raya PE 10/26, Jakarta Utara. Dari penelusuran reporter Tirto, alamat ini adalah alamat dari Edelweiss Health Message dan Spa, sebuah usaha yang tidak jauh berbeda dengan Alexis.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH