tirto.id - Eks narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, menemui mantan presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (29/9/2025). Pertemuan itu terjadi di kediaman Jokowi di Solo.
Pasca-dibebaskannya Abu Bakar Ba'asyir dari penjara pada 2021, ini merupakan pertemuan yang pertama antara pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo itu dengan Jokowi.
Bertemu sekira 30 menit di dalam kediaman Jokowi, Abu Bakar Ba'asyir menyebut bahwa kedatangannya itu bertujuan memiliki agenda untuk memberikan nasihat sebagai sesama umat Islam.
"Saya hanya menasihati. Orang Islam, itu wajib menasihati rakyat, pemimpin dan orang kafir harus dinasihati," tuturnya kepada awak media.
Dalam keterangannya, Ba'asyir menyebut bahwa ia menilai Jokowi sebagai sosok yang kuat dan karenanya juga bisa menjadi pembela Islam yang juga kuat.
"Nasihatnya ya supaya kembali mengamalkan hukum Islam dengan baik. Sebab saya ini sedang berjuang minta supaya negara ini diatur dengan hukum Islam," tambahnya.
Di sisi lain, Jokowi juga menyebut bahwa pertemuannya dengan Abu Bakar Ba'asyir itu merupakan pemberian nasihat.
"Ya sangat kaget kedatangan beliau. Artinya beliau menasihati saya untuk mengabdi pada Islam," tutur Jokowi.
Profil Abu Bakar Ba’asyir & Sepak Terjangnya
Lahir di Jombang, Jawa Timur pada 17 Agustus 1936, Abu Bakar Ba'asyir dikenal sebagai tokoh agama dengan rekam jejak terorisme.
Sebagai tokoh agama, Ba'asyir aktif menjadi pengasuh Ponpes Al MUkmin Ngruki di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ponpes itu ia dirikan sendiri.
Namun, perkembangan ideologi Ba'asyir membuatnya condong memiliki pemikiran Islam yang radikal.
Menurut pengakuan Omar Al-Faruq, operator Al Qaeda yang ditangkap di Indonesia, Abu Bakar Ba'asyir memiliki keinginan untuk mendirikan negara Islam di Asia Tenggara sejak lama.
Pada 1983, pada masa Orde Baru, Ba'asyir untuk pertama kalinya ditangkap polisi. Ia ditangkap dalam karena dinilai menghasut penolakan terhadap Pancasila bersama Abdullah Sungkar.
Namun, kala itu Ba'asyir berhasil kabur ke Malaysia. Di tempat yang jauh dari sorot mata Pemerintah Indonesia itu, Ba'asyir disebut mendirikan Jemaah Islamiyah pada 1993, menjadikannya sebagai pintu penghubung dirinya dengan organisasi teroris Al-Qaeda.
Ketika situasi politik Indonesia bergolak dan Soeharto lengser, Ba'asyir akhirnya kembali ke Indonesia pada 1999 saat era Kepresidenan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Saat kembali di Indonesia, Ba'asyir mendirikan organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
Namun, pada 2002, Ba'asyir kembali ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi. Kala itu, ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena tuduhan pelanggaran imigrasi.
Sempat sebentar merasakan kebebasan, Ba'asyir kembali ditangkap pada Oktober 2004. Kali ini, ia ditangkap atas keterlibatannya dalam aksi terorisme Bom Bali 1 tahun 2002 dan Bom JW Marriot tahun 2003. Akibatnya ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena keterlibatannya dalam permufakatan jahat itu.
Setelah bebas dari penjara, Ba'asyir dikabarkan sempat mendirikan Jemaah Anshorut Tauhid (JAT). Melalui organisasi ini, Ba'asyir kembali merangkul pihak-pihak yang pernah terlibat kasus pengeboman di Indonesia.
Lalu, pada 2010, Ba'asyir kembali ditangkap. Kali ini, ia dituduh membiayai pelatihan paramiliter yang terkait jaringan terorisme di Aceh dengan total dana mencapai Rp1,39 miliar.
Putusan sidang perkara Ba'asyir baru terjadi pada 16 Juni 2011. Ia dikenai vonis 15 tahun kurungan penjara. Namun, pada 2021, Ba'asyir kemudian mendapatkan status bebas murni di masa kepresidenan Jokowi.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































