tirto.id - Penegakkan protokol kesehatan bakal melibatkan unsur tokoh agama dan budayawan. Sebelumnya, Polri mengajak preman pasar untuk terlibat.
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo mengatakan mendukung langkah TNI-Polri dalam penegakan kedisiplinan protokol kesehatan sesuai Inpres 6/2020. Hal tersebut dalam rangka optimalisasi penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan.
Doni pun menuturkan, satgas akan memperkuat penegakan hukum hingga ke komunitas dengan melibatkan masyarakat.
"Satgas akan berupaya mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam penegakan hukum di komunitas. Dengan demikian, kehadiran masyarakat dalam mengajak seluruh komponen masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan bisa berjalan," kata Doni dalam konferensi pers secara daring, Senin (14/9/2020).
Doni mengatakan, tokoh masyarakat yang dilibatkan beragam mulai tokoh non-formal, agama hingga budayawan demi menertibkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan
"Termasuk pelibatan tokoh non-formal, ulama, agama, budayawan menjadi bagian tak terpisahkan dalam program perubahan perilaku," ujar Doni.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menyebut preman pasar tidak direkrut, tapi diberdayakan, karena selama ini sudah ada di dalam komunitas dan jadi pemimpin informal.
Penerapan protokol kesehatan perlu ditegakkan sesuai arahan Presiden Jokowi, Senin (14/9/2020). Ia memberikan sejumlah arahan dalam penanganan COVID-19. Salah satu poin yang disorot adalah keinginan agar penegakan protokol kesehatan diperketat.
"Peningkatan penegakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan terutama ini mengenai masker dan physical distancing," kata Jokowi.
Usai rapat, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan operasi yustisi demi meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan.
"Terkait dengan kegiatan lanjutan untuk pendisiplinan masyarakat, operasi yustisi akan dilanjutkan, terutama di beberap daerah utama," imbu Ketua Komite Pengarah Komite Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Airlangga Hartarto.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali