tirto.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kompak angkat bicara terkait usulan Menteri HAM Natalius Pigai yang ingin menjadikan sertifikat HAM sebagai syarat kenaikan pangkat. Kedua lembaga menegaskan bahwa hingga saat ini, mekanisme administratif tersebut belum diberlakukan di internal korps masing-masing.
"Dalam prosedur kenaikan pangkat anggota Polri sesuai Perkap No. 3/2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat, sertifikasi HAM tidak disebutkan secara eksplisit sebagai prasyarat kenaikan pangkat," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edizon Isir, dalam pesan singkat, Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, kata Isir, secara substantif kenaikan pangkat seorang anggota Polri ditentukan oleh pemahaman dan implementasi penghormatan nilai-nilai HAM yang secara implisit diwujudkan dalam penilaian SKHP maupun penilaian SMK. Bahkan, penekanan terhadap HAM telah dikuatkan dalam sistem pendidikan Polri, dari tingkat AKPOL, SIPSS, SPN, STIK, SESPIMMA, SESPIMEN, dan SESPIMTI.
Menurut Isir, syarat sertifikat HAM menjadi sangat relevan dan strategis dalam konteks Pengembangan Kompetensi SDM Polri. Dalam pendidikan pengembangan (Dikbang), untuk mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) atau Dikbangspes lainnya, rekam jejak pelatihan yang berorientasi pada HAM harus menjadi nilai tambah dalam penilaian assessment atau persyaratan kompetensi manajerial.
Sedangkan di Sistem Manajemen Kinerja, kepatuhan terhadap prinsip HAM dalam penegakan hukum merupakan indikator utama dalam penilaian profesionalisme dan etika anggota yang secara tidak langsung menentukan kelayakan seorang anggota untuk diusulkan kenaikan pangkatnya.
Selain itu, standar profesi Polri melalui fungsi Divisi Hukum (Divkum) dan Divisi Propam juga menekankan implementasi HAM dalam setiap tindakan kepolisian.
"Meskipun bukan syarat administratif otomatis untuk naik pangkat, namun kepemilikan sertifikat atau pemahaman mendalam tentang HAM sangat krusial," tutur dia.
Tidak hanya Polri, di TNI juga pemberlakuan sertifikat HAM belum diberlakukan. Mekanisme pemberlakuan yang akan diterapkan pun belum disusun dan disosialisasikan.
"Belum ada mekanisme tersebut di TNI tentang itu," ujar Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (16/7/2026).
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mewacanakan penerbitan sertifikasi HAM bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri sebagai syarat promosi ataupun kenaikan jabatan. Dia mengisyaratkan bahwa setiap prajurit yang naik ke jenjang perwira maupun ASN yang masuk ke jajaran eselon harus menguasai kemampuan dan keilmuan perihal HAM.
"Tidak hanya TNI dan Polri tetapi juga ASN khususnya syarat untuk eselon 2 dan 1 serta TNI dan Polri untuk Kapolres dan Dandim ke atas," kara Pigai saat dihubungi Tirto, Kamis (16/7/2026).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































