tirto.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat untuk memperkuat MPR sebagai lembaga tertinggi negara. DPD sepakat untuk memperkuat MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Mereka juga sepakat jengah dengan pembahasan pencapresan saat ini. Kendati demikian, anggota DPD memiliki pandangan berbeda-beda dalam mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden.
Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattaliti mengatakan, dirinya memang mendorong MPR kembali menjadi lembaga tertinggi. Ia ingin pemilihan presiden malah dikembalikan ke MPR.
"Saya ga terpikir dengan copras capres selama itu ala liberal. Saya tetap dorong pilih presiden itu di MPR," kata La Nyalla di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Ia beralasan, pilpres hanya melibatkan partai politik, tetapi tidak mewakili mereka yang tidak berpartai. Ia mengingatkan, Indonesia terdiri atas 270 juta orang, tetapi penentuan pemimpin masa depan hanya dipegang partai politik padahal MPR memiliki utusan golongan, utusan daerah dan DPR.
La Nyalla menuturkan, utusan golongan dan daerah sebelumnya dihilangkan selama 1999-2002. Keberadaan mereka kembali muncul setelah DPD. Ia mengingatkan DPD adalah utusan daerah dan memiliki suara rakyat, tetapi tidak bisa memengaruhi pemilihan presiden.
"Nah sekarang kita tidak punya calon presiden, di DPD engga punya capres. Yang ada hanya parpol, banyak DPD lho suaranya daripada anggota MPR," kata La Nyalla.
Sementara itu, Anggota DPD Jimly Asshidiqie sepakat pemilu saat ini yang berfokus pada pencapresan tidak baik untuk demokrasi. Ia pun berani menilai pencapresan saat ini terkesan transaksional.
"Kalau saya, kita ini menonton koalisi-koalisi sama negosiasi capres ini, ini nggak sehat. Semua jadi transaksional. Belum tentu pasangan itu nanti kompak. Karena ini hasil negosiasi transaksi positioning. Jadi kalau menurut saya ini harus dievaluasi juga," kata Jimly yang ditemui secara terpisah.
Jimly mengusulkan pemilihan presiden dilakukan secara langsung, tetapi wapres dipilih oleh MPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengajukan dua nama potensial sebagai pendampingnya dan MPR memilih salah satu. Dengan demikian, wapres adalah orang yang dikehendaki presiden. Selain itu, posisi presiden dan MPR menjadi sama-sama bertambah kuat.
Jimly menekankan, sistem Indonesia berbeda dengan Perancis dan Rusia. Di Rusia, presiden mengajukan nama kepala pemerintahan yang merupakan kepala pemerintahan. Ia menilai sistem tersebut digolongkan sebagai sistem parlementer, tetapi tidak diterapkan di Indonesia.
"Kita nggak. Tetap kita itu kepala negara dan kepala pemerintahan di tangan 1 satu orang, presiden. wakilnya orang yang diusulkan oleh presiden. Ini salah satu yang saya usulkan," kata Jimly.
"Dengan demikian, MPR itu menjadi lebih kuat, lebih penting karena bertambah dua kewenangan. Satu memutus pemilihan wakil presiden, yang kedua menetapkan PPHN atau GBHN namanya sebagaimana tadi sudah dipidatokan oleh ketua MPR. Itu bagus tuh," kata Jimly.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri