Menuju konten utama

Sepak Terjang Menteri Jokowi Sibuk Urus Partai daripada Negara?

Pertemuan Menko Perekonomian Airlangga dengan sejumlah menteri dan Surya Paloh melakukan lobi-lobi politik terkait RUU Cipta Kerja Omnibus Law dinilai tak etis dan tidak profesional karena mementingkan urusan partai.

Sepak Terjang Menteri Jokowi Sibuk Urus Partai daripada Negara?
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua kiri) menyambut kedatangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (ketiga kanan) di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (9/3/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Sejumlah Menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlihat lebih sibuk mengurusi partainya dibandingkan negara pada saat jam kerja. Padahal saat ini Indonesia tengah disibukkan oleh wabah virus Corona atau COVID-19 yang harus segera ditangani, termasuk dampaknya secara ekonomi.

Salah satunya menteri yang terlihat sibuk mengurus partainya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. Ketua Umum Golkar itu pada Senin (9/3/2020) kemarin menerima kedatangan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Pertemuan diselenggarakan di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta.

Hadir pula dalam pertemuan itu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Menkominfo Johnny G Plate selaku Sekjen Partai Nasdem.

Ketua DPP Golkar Meutya Hafid mengatakan salah satu agenda pertemuan adalah pembahasan Pilkada 2020. Selain itu, mereka membicarakan soal isu-isu terkini terkait ekonomi, seperti dikutip dari Kompas.

Pada saat pertemuan itu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengusulkan parliamentary threshold naik menjadi 7 persen. Ketua Umum Partai Golkar pun sepakat dengan usulan tersebut. Kemudian membahas terkait dengan presidential threshold yang tetap 20 persen.

Ketua Partai Nasdem Surya Paloh meminta agar Menko Perekonomian Airlangga mengevaluasi sejumlah pasal yang bermasalah dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

Tindakan seperti itu juga pernah dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Dia hadir dalam konferensi pers Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk membahas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kader partainya.

Pada saat itu, Yasonna bersama partai berlambang banteng itu membentuk tim hukum untuk melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas. Namun, ia mengklaim kehadirannya sebagai Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Bidang Hukum dan Perundang-undangan PDIP.

Tak Etis dan Tidak Profesional

Pengajar ilmu politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin menilai pertemuan Menko Perekonomian Airlangga dengan sejumlah menteri dan Surya Paloh melakukan lobi-lobi politik untuk memuluskan RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

"Karena banyak mendapat penolakan dari publik, khusus para buruh. Maka mereka merapatkan barisan untuk mengamankan RUU Omnibus Law agar bisa disahkan sesuai dengan target mereka," ucapnya kepada Tirto, Selasa (10/3/2020).

Kendati demikian, Ujang menilai tak etis ketika seorang menteri malah mementingkan urusan partai dibanding mengurus pekerjaannya sebagai seorang pejabat negara.

Menurut Ujang, para menteri seharusnya bisa membedakan saat mereka dalam posisi pejabat negara dengan petugas partai.

"Namun, sepertinya pejabat kita memang terkadang tak acuh soal etika. Kadang-kadang tak merasa bersalah dan diterabas saja," ucapnya.

Ia pun meminta agar Presiden Jokowi memberikan peringatan kepada menteri-menteri itu. Jika dibiarkan, ke depannya akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat. Ketika mereka lebih mengutamakan kepentingan partai dibanding rakyat.

"Akhirnya rakyat hanya menjadi objek penderita. Bukan menjadi subjek dalam pembangunan dan politik," pungkasnya.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari juga menyayangkan dengan sikap sejumlah menteri Jokowi yang mementingkan kepentingan partai dibanding negara. Di saat kondisi Indonesia tengah dilanda virus corona dan sejumlah permasalahan lainnya.

Padahal berdasarkan Undang-undang (UU) pasal 1 Nomor 28 tahun 1999, secara eksplisit sebenarnya penyelenggara negara tidak boleh merangkap jabatan dengan kelompok lainnya. Pasalnya, dikhawatirkan akan terjadi Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN)

Apalagi dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, telah diatur bahwa seorang menteri harus mengetahui kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya.

"Kalau mereka lebih mengutamakan kerja-kerja partai, bisa dianggap tidak profesional sebagai menteri negara," kata dia kepada Tirto, Selasa (10/3/2020).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu meminta kepada para menteri Jokowi, jika telah menjabat sebagai petugas negara, sebaiknya mengedepankan profesionalitas.

"Ketika mereka pergi mengurus partai kan tugas-tugas menteri mereka ditinggalkan saja, ini yang jadi masalah," ucapnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja sejumlah menterinya. Ketika mereka menggunakan jam kerja untuk melakukan kegiatan partainya. Terutama yang mengutamakan kepentingan partainya dibandingkan rakyat.

"Kalau kaya begitu kan yang rugi publik. Di saat rakyat membutuhkan mereka, malah ngurusin partai," pungkasnya.

Klaim Bagian dari Kerja Menteri

Staf Khusus Menkominfo Dedy Permadi tak memberi komentar perihal kritik yang dilayangkan oleh sejumlah pihak tersebut. Ia mengatakan jika Menkominfo Jhonny G Plate telah memberikan keterangan terkait dengan kritik tersebut.

Pada pernyataan itu, Jhonny mengatakan saat pertemuan Partai Nasdem dan Golkar merupakan bagian dari kerja untuk mendukung program pemerintahan Jokowi terkait UU Omnibus Law. Selain itu, juga membahas wabah virus corona.

Setelah melakukan pembahasan, klaim dia, para menteri yang ikut melakukan pertemuan pun langsung kembali ke kantornya masing-masing.

Menurut Johnny, waktu menteri tidak dibatasi jam kerja kantor, bahkan bisa hingga malam.

"Konfirmasi sudah disampaikan Pak Menteri, jadi saya tidak menambahkan konfirmasi apapun. Kalau saya merujuk ke statemen Pak Menteri saja," kata dia kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri