Menuju konten utama

Selasa Besok, MKD Gelar Rapat Fraksi Terkait Penahanan Setnov

Rapat tersebut akan membahas mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Selasa Besok, MKD Gelar Rapat Fraksi Terkait Penahanan Setnov
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan akan memanggil pimpinan fraksi-fraksi pada Selasa (21/11/2017) untuk menggelar rapat konsultasi dan mendengarkan pendapat fraksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto setelah ditahan KPK, kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.

"MKD pada Selasa (21/11/2017) akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi untuk menyamakan persepsi dan pendapat mengenai masalah itu," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (20/11/2017), seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan terkait persoalan hukum kasus e-KTP, mengacu pada UU nomor 14 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tindakan bisa diambil apabila sudah ada kekuatan hukum tetap.

Namun menurut dia dalam perkembangannya ada beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang timbul ketika Ketua DPR berhalangan hadir dalam menjalankan tugasnya sehingga berdampak pada marwah dan kehormatan DPR.

"Persoalan e-KTP dan pelanggaran kode etik, sehingga ia tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya sehingga citra DPR jadi jelek," ujarnya.

Menurut dia ada juga desakan dari fraksi-fraksi untuk menindaklanjuti sehingga MKD melaksanakan rapat konsultasi bersama seluruh fraksi yang ada di DPR.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan dugaan pelanggaran etik adalah ada yang melaporkan bahwa ketika yang bersangkutan sudah ditahan, tidak dapat melaksanakan sumpah dan janji jabatan.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto dipindahkan ke rumah tahanan KPK yang berlokasi di gedung KPK setelah dinyatakan sehat.

Dari tayangan televisi, Setnov tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.35 WIB pada Minggu (19/11) dengan mengenakan rompi oranye dan dibawa dengan kursi roda saat turun dari mobil yang membawanya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo