Menuju konten utama

Selain di MK, Polisi Juga Larang Aksi Massa di Gedung KPU 27 Juni

Kepolisian akan melarang unjuk rasa di sekitar Gedung KPU RI saat MK membacakan hasil sidang penetapan Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Selain di MK, Polisi Juga Larang Aksi Massa di Gedung KPU 27 Juni
Sejumlah personel Brimob bersiap melakukan pengamanan di depan Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (10/8/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Kepolisian akan melarang adanya kegiatan unjuk rasa di sekitar Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil sidang penetapan Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) maupun saat KPU mengumumkan penetapan pemenang Pilpres 2019.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramono mengatakan hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menerima surat pemberitahuan izin keramaian. Meski begitu, pengamanan di sekitar Gedung KPU tetap dilakukan dengan menyiagakan personel di sana.

“Sampai hari ini kami belum menerima permohonan untuk izin keramaian, tapi kami sudah menyampaikan seperti di KPU kami melarang kegiatan-kegiatan penyampaian aspirasi di sana,” kata Gatot usai menyambangi Gedung KPU bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margono di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Dijelaskan Gatot, pelarangan ini berkaca pada kegiatan aksi unjuk rasa pada 21 dan 22 Mei di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) yang berujung rusuh.

“Kita ingat ada insiden 21-22. Kita sudah memberikan toleransi tapi ada pihak tertentu, oknum tertentu yang berakibat terjadinya kerusuhan. Itu kan. Makanya kita tidak ingin terjadi,” tegas Gatot.

Gatot meminta kepada seluruh masyarakat agar menghormati apapun keputusan hakim Mahkamah Konstitusi. Ia juga mengimbau agar masyarakat melihat jalannya pembacaan putusan dari rumah melalui siaran televisi.

“Nonton saja dari rumah, kegiatan ini kita serahkan sesuai konstitusi ke hakim Mahkamah Konstitusi. Kemudian di KPU berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan SOP yang ada di KPU. Kita mengimbau seperti hal tersebut,” tutur Gatot.

Imbauan ini sebelumnya juga disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang melarang adanya aksi massa di sekitar MK saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Ia menginstruksikan Kapolda Metro Jaya dan Badan Intelijen Kepolisian untuk tidak mengizinkan aksi massa. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjadi dasarnya.

“Salah satunya tidak boleh mengganggu ketertiban publik, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," kata Tito di gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (25/6/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri