Menuju konten utama

KPU: Masyarakat Saksikan Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019

Putusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh MK layak disaksikan oleh masyarakat, karena majelis akan membayakan secara detail.

KPU: Masyarakat Saksikan Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019
Petugas kepolisian berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis berharap masyarakat menyaksikan sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil pilpres, Kamis (27/6/2019), mengingat hasil putusan ini penting bagi masyarakat.

"Iya silakan masyarakat menonton. Sebab pembacaan putusan itu penting sekali. Yang ingin nonton bareng, ya silakan. Tetapi nobar yang sesuai dalam konteks hukum ya," ujar Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Menurut Viryan majelis hakim MK akan membacakan putusan secara keseluruhan. Apalagi, MK akan membacakan semua yang terkait dengan poin-poin permohonan. Yakni terkait materi permohonan, jawaban pemohon, jawaban termohon dan penjelasan pihak terkait juga Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

"Nanti semuanya akan dibacakan secara detail, " kata dia.

Selain itu, menjelang putusan MK, KPU juga mengimbau masyarakat menyaksikan kembali rekaman video proses persidangan yang telah digelar sejak 14 Juni-21 Juni 2019.

Kata Viryan, menonton kembali rekaman sidang juga penting untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang masih samar-samar soal sidang MK.

"Apabila ingin mengetahui hal yang sebenarnya, dari informasi ternyata si A begini, si B begini. Nah itu kan bisa dicek pakai rekaman sidang itu. Agar tidak penuh dengan prasangka," jelas Viryan.

Sebelumnya, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno akan dilakukan pada Kamis 27 Juni 2019.

Pembacaan ini lebih cepat satu hari dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK, yakni 28 Juni 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan tak masalah bila MK mempercepat pembacaan putusan, karena memang itu merupakan kewenangannya.

"Saya serahkan sepenuhnya pada mahkamah deh, karena mahkamah memang berdasarkan ketentuan UU punya batas waktu maksimal tanggal 28 Juni, artinya tangga 27, 26, 25 ya itu diperkenankan saja," tutur Arief.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali