Menuju konten utama

BPN: Putusan Sidang MK Bakal Dipertanggungjawabkan Kepada Allah

BPN sudah memperkirakan bahwa MK akan memajukan jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019.

BPN: Putusan Sidang MK Bakal Dipertanggungjawabkan Kepada Allah
Juru Bicara BPN, Andre Rosiade. tirto.id/Bayu

tirto.id - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Andre Rosiade, menyatakan bahwa pihaknya tidak masalah jika Mahkamah Konstitusi (MK) akan memajukan jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019. Yang jelas, kata Andre, hasil putusan Sidang MK nanti bakal dipertanggungjawabkan kepada Allah.

MK memang mengubah jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang semula akan digelar pada Jumat (28/6/2019) dimajukan satu hari menjadi Kamis (27/6/2019). Andre mengatakan, pihaknya sudah memprediksi hal tersebut.

"Kami sudah prediksi kemungkinan maju. Kami tidak ada masalah," ujar politisi Partai Gerindra itu kepada Tirto.id di Jakarta, Senin (24/6/2019).

“Tapi yang jelas, sekali lagi kami menghormati dan kami mengimbau kepada hakim MK, bahwa pertanggungjawaban itu bukan hanya diserahkan kepada seluruh rakyat Indonesia,” lanjutnya.

“Hasil ini juga akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT di Yaumul akhir nanti, seperti yang ada pada [Alquran] surat An-Nisa," imbuh Andre.

Andre juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengerahkan massa untuk berunjuk rasa di MK dalam sidang putusan nanti kendati jadwalnya dipercepat.

"Kami tidak akan mengerahkan massa, ‘kan kami sudah mengimbau [kepada para pendukung Prabowo-Sandiaga] agar tidak mengerahkan massa turun ke jalan," tutupnya

Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 sebelumnya sudah digelar MK sejak 14 Juni 2019 lalu dengan pembacaan permohonan gugatan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga. Selanjutnya, sidang pembuktian digelar pada 19, 20 dan 21 Juni 2019.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Iswara N Raditya