tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal putusan hasil sengketa Pilpres 2019 akan diumumkan, Kamis (27/6/2019).
Pengumuman putusan sengketa ini dilakukan berdasarkan rapat pemusyawarahan hakim (RPH) yang digelar 9 hakim konstitusi, Senin (24/6/2019).
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) tak masalah dengan jadwal pembacaan putusan yang ditetapkan pada 27 Juni 2019 atau maju satu hari dari jadwal yang telah ditentukan yakni paling lambat 28 Juni 2019.
"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what [terus kenapa!]," ucap BW di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku tak khawatir bila jadwal yang dimajukan ini bisa memicu keributan seperti saat KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019 lalu.
BW menjelaskan, MK memang telah menyatakan bahwa pembacaan putusan itu dilakukan paling lambat pada 28 Juni 2019. Jika pembacaan itu dilakukan pada 27 Juni maka masih masuk dalam ketentuan tersebut.
"Karena dalam ketentuannya selambat lambatnya tanggal 28 [Juni], berarti 27 [Juni] kan masih selambat-lambatnya kan," ungkap BW.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 digelar MK mulai 14 Juni 2019 hingga 28 Juni 2019. Paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 oleh KPU ke MK. Kuasa hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 petitum terkait pilpres mulai dalil kecurangan suara hingga netralitas aparat negara.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali