tirto.id -
Sebanyak 334 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Senin (27/5/2019).
Jumlah ini terdiri dari 323 diajukan partai politik atau calon legislatif, 10 diajukan calon DPD, termasuk gugatan yang diajukan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kita fokus sekarang dengan penyiapan segala sesuatu untuk sidang MK," jelas Komisioner KPU, Ilham Saputra di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Bentuk persiapan yang dilakukan salah satunya yakni KPU RI akan mengumpulkan jajaran KPU tingkat provinsi untuk menyiapkan data-data sesuai dengan apa menjadi gugatan para pemohon.
"Besok kami akan mengumpulkan teman-teman dari provinsi terutama divisi hukum dan divisi teknis untuk menyiapkan misalnya dari kronologis kemudian diperlukan beberapa form yang dimintakan atau dimohonkan oleh para parpol atau paslon," ucap Ilham.
Apa yang dilakukan KPU ini juga sedang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan sebagai pengawas pemilu, Bawaslu akan memberikan jawaban-jawaban sesuai apa yang ada di dalam materi gugatan para pemohon.
Agar lebih komplit dan komprehensif, Bawaslu RI akan berkoordinasi dengan Bawaslu yang ada di tingkat kota/kabupaten dan provinsi dalam menyusun jawaban-jawaban.
"Sehingga data-datanya bukan hanya di Bawaslu RI tapi Bawaslu provinsi juga bisa menambah keterangan yang kami punyai dengan laporan-laporan yang ada di provinsi," jelas Fritz di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019) kemarin.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari