tirto.id - Isian “Seksi Pengawasan” dijumpai saat mengisi formulir administrasi berkaitan dengan NPWP. Ketika mengisi dokumen administrasi bisnis, WP akan menemukan kolom “Seksi Pengawasan” yang lokasinya ada di samping data NPWP.
NPWP sendiri merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yakni nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai alat administrasi perpajakan. Fungsi NPWP sebagai tanda pengenal dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Biasanya kolom isian “Seksi Pengawasan” cukup membingungkan sebab tidak umum digunakan dalam urusan berkas sehari-hari. Kolom ini terlihat sepele, tetapi banyak orang asal-asalan mengisinya karena merasa asing dengan istilah tersebut.
Kenyataannya kolom isian “Seksi Pengawasan” ini termasuk isian yang penting diperhatikan. Informasi dari isian “Seksi Pengawasan” akan membantu petugas untuk memproses dokumen, tepatnya dalam urusan validasi NPWP supaya lebih cepat.
Namun, kesalahan mengisi atau bahkan tidak mengisi kolom “Seksi Pengawasan” akan membuat proses verifikasi tertunda. Sangat disayangkan jika ketidaktahuan tentang isian “Seksi Pengawasan” berakibat menghambat proses verifikasi.
Lantas, kolom “Seksi Pengawasan” diisi apa? Penjelasannya akan dibahas di artikel ini.
Apa Itu Seksi Pengawasan?
Pengertian “Seksi Pengawasan” perlu terlebih dahulu diketahui sebelum mengisi kolom “Seksi Pengawasan”. Sistem administrasi perpajakan Indonesia mengenal Seksi Pengawasan sebagai unit kerja internal di dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Unit Seksi Pengawasan bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap wajib pajak (WP) agar kepatuhan pajak berjalan dengan baik. Struktur Seksi Pengawasan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-151/PJ/2021 yang mengatur pembagian tugas dan organisasi di lingkungan DJP.
Umumnya setiap KPP Pratama mempunyai lima sampai enam Seksi Pengawasan. Identitas Seksi Pengasawan ini ditandai dengan nomor.
Tujuan Seksi Pengawasan adalah untuk mempermudah DJP mengelola wajib pajak berdasarkan karakteristik, risiko, dan wilayah. Berikut jenis-jenis Seksi Pengawasan:
- Seksi Pengawasan I
- Seksi Pengawasan II
- Seksi Pengawasan III
- Seksi Pengawasan IV
- Seksi Pengawasan V
- Seksi Pengawasan VI
Perbedaan Antara Seksi Pengawasan I dan Seksi Pengawasan II
Pengelompokan Seksi Pengawasan tidak semata-mata didasarkan pada nomor urut. Terdapat dua pendekatan utama dalam penentuan penempatan Wajib Pajak. Dua pendekatan yang ditetapkan oleh DJP ini mampu menyeimbangkan pengawasan antara WP berisiko tinggi dan WP berdasarkan lokasi yang lebih mudah dijangkau.
Berikut perbedaan antara Seksi Pengawasan I dan Seksi Pengawasan II
1. Pendekatan Risiko dan Kontribusi (Biasanya Seksi Pengawasan I)
Biasanya Seksi Pengawasan I menangani kategori Wajib Pajak strategis. WP strategis mencakup WP dengan kontribusi pajak besar, risiko kepatuhan yang tinggi, atau WP yang beroperasi di sektor prioritas.Contohnya: perusahaan besar, industri padat modal, atau kegiatan usaha lintas wilayah.
2. Pendekatan Wilayah (Seksi Pengawasan II–VI)
Wajib pajak individu, UMKM, atau usaha berskala kecil-menengah, biasanya ditempatkan berdasarkan wilayah administrasi. Selain itu, pembagian per kecamatan atau kelurahan diatur sesuai wilayah kerja KPP masing-masing.Cara Mengisi Kolom “Seksi Pengawasan NPWP” dengan Benar
Isian kolom “Seksi Pengawasan NPWP” wajib dijawab dengan benar. Namun, sebelumnya WP perlu mengetahui berada di seksi mana ia terdaftar.
Proses ini sepenuhnya ditentukan oleh KPP ketika pendaftaran NPWP sehingga WP tidak bisa memilih sendiri ingin masuk ke seksi mana. Adapun cara untuk mengetahui di Seksi Pengawasan WP, sebagai berikut:
- Cek Dokumen Resmi: Informasi seksi pengawasan kadang tertera di Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NPWP atau bisa dicek melalui profil Wajib Pajak di portal DJP Online.
- Hubungi KPP Terdaftar: Menghubungi KPP menjadi cara akurat untuk mengetahui Seksi Pengawasan. WP bisa menghubungi langsung KPP tempat NPWP terdaftar, baik via telepon, email, maupun datang langsung ke KPP. Kontak KPP tersedia di situs pajak.go.id.
- Kring Pajak: WP bisa menanyakan lewat layanan Kring Pajak di 1500200 atau live chat di situs resmi DJP.
Format baku yang digunakan adalah:
- “Seksi Pengawasan (nomor) – KPP (nama kantor)”
- Seksi Pengawasan I – KPPPratamaSitubondo
- Seksi Pengawasan V – KPP Pratama Singkawang
- Seksi Pengawasan II – KPP Jakarta Tanah Abang Dua
Pengisian yang tepat akan memudahkan proses verifikasi dan administrasi berjalan lancar. Jika diisi dengan tepat, maka akan mengurangi risiko revisi dokumen.
Mengapa Kolom “Seksi Pengawasan” Penting untuk Diisi?
Kolom “Seksi Pengawasan” perlu diisi dengan tepat dan akurat supaya tidak salah tafsir. Jika salah diisi, maka akan menghambat proses verifikasi.
Data terkait Seksi Pengawasan ini akan digunakan oleh banyak instansi pemerintah atau perusahaan swasta. Apa saja kegunaannya?
- Mengonfirmasi keabsahan NPWP mitra bisnis
- Mempercepat proses validasi dokumen
- Menghindari kesalahan administrasi pada kontrak atau perjanjian kerja sama
- Memastikan WP terdaftar di KPP yang sesuai
Baca juga:
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id






































