tirto.id - Ketua Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Ajib Hamdani mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk mengejar data-data Warga Negara Indonesia (WNI) belum tersentuh pajak. Jika memang datanya jelas dan valid, maka sudah mestinya DJP melakukan penegakan hukum.
"Jangan hanya keras kepada yang sudah masuk di sistem, tapi kejarlah yang jelas-jelas belum terjamah selama ini," kata Ajib kepada Tirto, Rabu (10/8/2022).
Ajib menekankan, salah satu prinsip pemungutan pajak adalah adil dan berkepastian hukum. Pajak juga menjadi prinsip bentuk gotong royong masyarakat sebagai komitmen hidup bernegara.
"DJP sudah punya datanya, punya kewenangannya, dan terhadap WP telah diberikan kesempatan untuk mengikuti program pengampunan pajak di 2016-2017 dan program pengungkapan sukarela (PPS) di 2022," katanya.
Jika ada PPS lagi atau semacamnya, kata Ajib, maka akan mencederai prinsip keadilan bagi WP lainnya yang telah berusaha patuh dan menjadi tidak memiliki kepastian hukum. Karena pemerintah sendiri telah menyampaikan bahwa PPS lalu adalah kesempatan terakhir.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku telah mengantongi sejumlah data Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum tersentuh pajak sama sekali. Data-data tersebut didapatkan dari berbagai institusi, baik kementerian atau lembaga, keuangan, perbankan dan financial lainnya.
"Apakah kami punya? Kami punya. Kami gak akan bilang siapanya, yang jelas kami ada datanya, termasuk data yang kami sampaikan untuk masyarakat waktu PPS," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Kantornya, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Meski demikian, Suryo enggan menyebutkan siapa-siapa saja tidak tersentuh atau belum membayar pajak sama sekali. "Mengenai siapanya, salah satu proses bisnis adalah pengawasan wajib pajak, kami punya modus operandi berdasarkan data informasi yang kami punya, kami cocokkan berdasarkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang bersangkutan," kata Suryo.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang