tirto.id - Sekjen PPP Arsul Sani menyatakan Presiden Joko Widodo tak perlu merevisi kalimat “gebuk PKI” dalam pidatonya di Universitas Negeri Malang 3 Juni 2017 lalu.
"Ya memang PKI harus digebuk kok," kata Arsul di DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Pasalnya, kata Arsul, PKI merupakan partai terlarang yang telah diatur dalam TAP MPRS No 25 tahun 1966 dan terdapat KUHP untuk menjerat penyebar pahamnya.
"Jangan merevisi. Karena gebuk itu maksudnya tindakan secara hukum. Makanya Pak Jokowi bilang tunjukkan ke saya mana orangnya? Mana massanya?", tegas Arsul.
"Yang masalah itu misalkan ada orang bilang gebuk Ahmadiyah itu baru masalah," imbuhnya.
Pernyataan Arsul ini sebagai respons dari pendapat Kepala Divisi Advokasi YLBHI M. Isnur yang mengatakan Jokowi harus merevisi kalimat 'gebuk PKI' karena bisa mengundang aksi persekusi.
"Akibat Jokowi yang ingin mencitrakan bukan PKI dengan bahasa seperti itu, berdampak pada orang lain yang dituduh seperti dia kena gebuk," kata Kepala Divisi Advokasi YLBHI M. Isnur di Gedung Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Menurut Isnur, dalam pengepungan yang terjadi di YLBHI Minggu malam (17/9) lalu, kata-kata “Gebuk PKI” didengungkan selama aksi berlangsung. Massa mengklaim kalau mereka boleh “menggebuk” karena meniru kata-kata Jokowi. Hal itu diungkapkan terus-menerus saat aksi.
Akibat dari pengepungan itu, kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, mengalami kerusakan dengan sejumlah kaca pecah terkena lemparan batu dan benda tumpul lainnya.
Tidak hanya itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Argo, dua pos polisi dan dua mobil polisi pun mengalami kerusakan akibat terkena lemparan batu.
Sementara lima anggota kepolisian juga mengalami luka sobek dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis.
Polda Metro Jaya mengamankan 22 orang terduga sebagai provokator terjadinya kerusuhan saat pengepungan kantor YLBHI. Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto