Menuju konten utama

Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi Diperiksa KPK

Ali Sadli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dalam pengembangan kasus pemberian opini WTP.

Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi Diperiksa KPK
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Anwar Sanusi akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Anwar Sanusi diperiksa untuk Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali Sadli (ALS)," kata Febri Diansyah di Jakarta, Senin (11/9/2017), dikutip dari Antara.

Ali Sadli adalah Kepala Sub Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus pemberian opini WTP tersebut.

Selain itu, Ali Sadli juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan indikasi penerimaan hadiah terkait dengan opini WTP di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.

Selain memeriksa Anwar Sanusi, KPK juga akan memeriksa empat saksi lainnya untuk tersangka Ali Sadli dalam kasus pencucian uang, yakni Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan tiga orang dari unsur swasta masing-masing Amrullah Said, Rasli Syahrir, dan Rasyid Syamsudin.

Sebelumnya, dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9) lalu, Anwar Sanusi mengaku adanya permintaan "atensi" untuk tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya lupa kalimat tepatnya, tapi ada beberapa dokumen belum selesai jadi asumsi saya atensi adalah memberikan respons untuk terkait kekurangan-kekurangan data dan dokumen yang belum selesai," kata Anwar.

Saat itu Anwar bersaksi untuk terdakwa Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo yang didakwa memberikan suap Rp240 juta kepada auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri agar memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KEMENDES PDTT

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto