Menuju konten utama

Sekitar 90 Pelaku Penjarahan Ditangkap Usai Gempa Sulawesi Tengah

Para penjarah yang ditangkap mengambil barang-barang di toko elektronik dan membobol mesin ATM.

Sekitar 90 Pelaku Penjarahan Ditangkap Usai Gempa Sulawesi Tengah
Personel TNI dan Polri berjaga di depan sebuah pusat perbelaanjan di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/10/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/18.

tirto.id - Polisi menangkap lebih dari 90 orang terduga penjarah di lokasi gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, awalnya yang ditangkap 42 orang.

“Saya mendapat laporan, yang pertama 49 orang ditangkap, kemarin 42 orang. Jadi sekitar lebih dari 90 orang,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Setyo menyatakan akan mengecek ke Polda Sulawesi Tengah apakah masih ada pelaku yang dalam pengejaran, sebab menurut laporan, polisi langsung menangkap pelaku di lokasi kejadian.

Para penjarah yang ditangkap, menurut Setyo, mengambil barang-barang di toko elektronik dan membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Sementara itu, menurut Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, pelaku penjarah akan diproses sesuai hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

“Seperti biasa, kalau orang mencuri dan ditangkap dan ada bukti, maka kita akan bawa ke pengadilan,” kata Ari Dono di Polda Metro Jaya, Selasa (2/10/2018).

Dugaan sementara Ari Dono, para pelaku merupakan warga sekitar lokasi bencana, bukan dari luar Palu. Sebab siapa pun yang berasal dari luar Palu, tidak bisa masuk karena semua akses jalanan dan transportasi lumpuh.

“Kalau mengambil makanan dan pakaian, kami memang masih toleran. Mereka perlu makan dan pakaian tidak ada. Tapi kalau yang diambil laptop atau uang, kami lakukan penindakan hukum,” terang Ari Dono.

Baca juga artikel terkait GEMPA PALU DAN DONGGALA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra