Menuju konten utama

Sekda: Kenaikan Tunjangan DPRD Jakarta Tak Pengaruhi APBD

Menurut Sekda, uang tunjangan untuk DPRD Jakarta tidak terlalu signifikan terhadap APBD DKI Jakarta karena jumlah anggota DPRD hanya sedikit.

Sekda: Kenaikan Tunjangan DPRD Jakarta Tak Pengaruhi APBD
Sekda Provinsi DKI Jakarta Saefullah. Antara foto/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan tak ada masalah jika uang tunjangan DPRD naik hingga 6 kali lipat. Menurutnya hal itu tidak akan berpengaruh signifikan terhadap APBD DKI Jakarta karena jumlah anggota DPRD hanya sedikit.

"Berapa pun naiknya enggak masalah. Belum dibahas tapi dari segi keuangan enggak ada masalah karena jumlah mereka sedikit. Cuma 105," ungkapnya saat meninjau proyek Mass Rapid Transit (MRT) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Menurut Saefullah, tunjangan DPRD telah lama tidak pernah mengalami kenaikan. Dengan demikian, kata dia, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi angin segar bagi anggota dan pimpinan DPRD lantaran nominal tunjungannya akan mengalami bertambah.

"Saya rasa (kemarin) kurang makanya dikeluarkan kebijakan nasional. Kalau cukup ngapain dikeluarin lagi," ungkap Saefullah.

Ia juga mendukung inisiatif pemerintah pusat dengan harapan kinerja para anggota DPRD baik di Jakarta maupun daerah lainnya dapat lebih ditingkatkan. Nantinya, PP tersebut akan diturunkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tunjangan DPRD DKI.

Sebelumnya Raperda tersebut sudah dibahas dalam rapat Badan Legislatif (Baleg) bersama eksekutif siang tadi, dan disepakati akan disusun atas inisiatif DPRD DKI Jakarta.

"Saya pribadi setuju karena itu kebijakan nasional ya, saya mendukung, supaya kinerja DPRD nih lebih maksimal, lebih produktif dia. Datang lebih awal pulang lebih malam lagi," kata dia.

Seperti diketahui, pada 2 Juni lalu, PP 18/2017 resmi menjadi undang-undangkan dan menggantikan aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004.

Beberapa tunjangan yang mengalami kenaikan beberapa antaranya adalah tunjangan alat kelengkapan dan sistem penanggungjawaban biaya operasional. Tunjangan fasilitas bagi anggota DPRD juga akan ditambah mulai dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan, pimpinan DPRD akan mendapat uang transportasi kendati tidak memakai kendaraan dinas.

Ada pula tunjangan komunikasi anggota DPRD yang dibagi menjadi tiga kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi tujuh kali uang representasi, kategori sedang mendapat enam kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat lima kali uang representasi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif menilai kenaikan tunjangan adalah hal yang wajar mengingat sudah lebih dari 12 tahun tunjangan anggota DPRD tidak pernah berubah. Namun, ia mengatakan bahwa kenaikan itu tak akan terlalu besar karena yang ditambah hanya beberapa tunjungan representatif.

"Kalau ditotal tunjangan saya di luar Perumahan dan TKI (Tunjangan Komunikasi Intensif) itu kalau enggak salah sekitar 28 jutaan. Tapi nanti kan bukan semuanya dikalikan 4 atau maksimal 6 paling cuma yang representatif aja," ujarnya di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat

Saat ini, kata dia, uang tunjangan representatif anggota hanya sebesar Rp1,9 juta, sementara untuk ketua adalah Rp2,4 juta setelah dipotong pajak. Di luar itu ada pula tunjangan alat kelengkapan yang ia terima Rp192.000 perbulannya.

"Kalau tunjangan alat kelengkapan saya mimpin-mimpin rapat Rp192.000 perbulan, anggota 170 ribuan. Bedanya cuma Rp10.000. Makanya kalau menurut saya, usulannya naiknya maksimal 6 kali lipat karena pendapatan Pemprov kan meningkat," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait DPRD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto