Menuju konten utama

Sekda Cilacap Alokasikan THR untuk Kasat Reskrim & Kasi Kejari

Dalam persidangan terungkap Kasat Reskrim Polres Cilacap dan Kasie Kejari Cilacap akan mendapatkan THR Rp100 juta.

Sekda Cilacap Alokasikan THR untuk Kasat Reskrim & Kasi Kejari
Tim KPK menunjukkan barang bukti uang THR hasil pemerasan untuk Forkopimda, dalam sidang korupsi terdakwa Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (4/9/2026). FOTO/Baihaqi Annizar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, disebut meminta bawahannya menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk jabatan Kasat Reskrim Polresta Cilacap dan jabatan Kasi di Kejaksaan Negeri Cilacap.

Alokasi THR Idul Fitri 2026 tersebut di luar jatah untuk jajaran Forkopimda Cilacap, meski dananya sama-sama diambilkan dari hasil pungutan para kepala OPD Pemkab Cilacap.

Penjelasan itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma, saat menjadi saksi sidang korupsi bermodus pemerasan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/9/2026).

Ferry mengungkapkan, usai mendapat arahan dari Sekda Sadmoko, ia lantas menyiapkan uang dalam dua paperbag atau kantong kertas berbeda.

"Kasat Rp100 juta, kasi Rp100 juta," kata Ferry.

Sebelumnya saat diperiksa sebagai terdakwa, Sekda Sadmoko mengklaim hanya mengetahui jatah THR untuk Forkopimda, itu pun ia mengetahui dari penjelasan Ferry.

Forkopimda yang dijatah THR 2026 meliputi Kapolresta Cilacap Rp100 juta, Kajari Cilacap Rp100 juta, Dandim dan Danlanal masing-masing Rp50 juta, serta Ketua PN dan Ketua Pengadilan Agama masing-masing Rp20 juta.

Meski begitu, semua uang THR yang berjumlah Rp515 juta yang telah dikemas dalam delapan paperbag tersebut belum sempat didistribusikan ke pihak yang dituju, karena keburu ada OTT KPK.

Dalam kasus ini, KPK mendakwa Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama Sekda Cilacap memeras uang kepada para pimpinan OPD untuk kebutuhan THR .

Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu mengatakan, dari 27 OPD yang diduga dimintai uang, sebanyak 21 OPD memenuhi permintaan tersebut. "Total dana yang terkumpul sekitar Rp568 juta," katanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto