tirto.id - Rencana kebijakan pengampunan pajak dari Pemerintah dinilai sejumlah pihak tidak akan efektif tanpa adanya pembenahan terhadap reformasi struktural perpajakan. Kendati demikian pemerintahan Presiden Joko Widodo menegaskan Indonesia tidak bergantung pada skema besar ini.
"Tanpa disertai reformasi struktural di bidang perpajakan, tax amnesty (pengampunan pajak) tidak akan efektif," kata Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Ecky mengatakan sejumlah negara terbukti gagal melakukan pengampunan pajak tanpa disertai penguatan institusi perpajakan dan jarang kebijakan itu mengalami kesuksesan. "Kita memiliki persoalan perpajakan secara struktural seperti rendahnya tax ratio (rasio pajak), rendahnya ketaatan wajib pajak, serta lemahnya pengadilan pajak kita. Sehingga penegakan pajak kita lemah," katanya.
Untuk itu, ia menganjurkan beragam permasalahan pajak di Indonesia harus diselesaikan terlebih dahulu melalui reformasi institusi perpajakan dan perbaikan regulasi perpajakan.
Sementara itu, Forum Pajak Berkeadilan--koalisi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM)--justru meminta kepada pemerintah untuk membatalkan rencana pengampunan pajak karena dinilai bakal tidak optimal dalam meningkatkan penerimaan pajak.
"Batalkan rencana pemberian pengampunan pajak kepada wajib pajak super kaya karena akan kontraproduktif terhadap upaya optimalisasi penerimaan pajak," kata Koordinator Forum Pajak Berkeadilan Ah Maftuchan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa itu berpendapat pengampunan pajak akan menjadi langkah mundur penegakan hukum perpajakan dan pencucian uang selain juga menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak. Selain itu, ia menilai pengampunan pajak akan melemahkan wibawa pemerintah di hadapan orang super kaya dan korporasi.
Pemerintah Tak Bergantung pada Pengampunan Pajak
Meski kebijakan pengampunan pajak menimbulkan kontra di sejumlah kalangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tidak hanya bergantung kepada pengampunan pajak untuk mendapat tambahan penerimaan bagi pembangunan negara.
"Ada atau tidak ada tax amnesty, kita sudah membuat kalkulasi kalkulasi. Tidak ada ketergantungan kepada tax amnesty," kata Presiden Jokowi usai memberi pengarahan dalam Rapimnas III Ditjen Pajak di Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Hal serupa disampaikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Pada saat memberikan pengarahan kepada sejumlah Kepala kanwil dinas perpajakan, Bambang mengatakan presiden Jokowi meminta target penerimaan pajak sebesar Rp1.360 triliun dapat tercapai baik dengan maupun tanpa tax amnesty.