tirto.id - Hari jadi Taman Nasional Lorentz di Papua diperingati hari ini, 4 Desember 2019. Google turut merayakannya dalam doodlenya pada Rabu (4/12/2019).
Taman Nasional Lorentz Indonesia adalah kawasan lindung terbesar di Asia Tenggara.
Laman Google Doodle menulis, suaka alam megah ini, membentang lebih dari 9.600 mil persegi (sekitar 24.864 kilometer persegi), terletak di provinsi Papua, tepat di persimpangan dua lempeng benua yang bertabrakan.
Sejarah Taman Nasional ini bermula setelah Hendrikus Albertus Lorentz, seorang penjelajah Belanda yang mengunjungi daerah tersebut pada tahun 1909.
Taman Nasional ini didirikan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1997. Taman Nasional Lorentz dilindungi dengan ketat oleh World Wildlife Federation dan UNESCO.
UNESCO telah menetapkannya sebagai Situs Warisan Dunia. Taman Nasional ini adalah keajaiban dunia yang tidak resmi yang mengandung banyak sekali keajaiban di dalamnya.
Taman Nasional Lorentz berisi beberapa ekosistem, termasuk padang rumput, rawa-rawa, pantai lautan, hutan hujan, dan pegunungan alpine yang diatapi oleh gletser tropis yang langka. Termasuk juga Gunung yang paling terkenal, Puncak Jaya, adalah puncak tertinggi di Asia Tenggara.
Taman Nasional Lorents adalah rumah bagi banyak hewan, termasuk kanguru pohon dan harimau, banyak spesies burung langka seperti burung beo Pesquet yang terlihat di Doodle hari ini, dan pencilan seperti echidna - mamalia "trenggiling berduri" yang bertelur.
Selain itu, Taman Nasional ini juga rumah bagi setidaknya tujuh kelompok etnis manusia asli, semuanya hidup sesuai tradisi sejak ribuan tahun yang lalu.
Dilansir laman resmi Papua, Pejabat Gubernur Papua Soedarmo menyatakan, di wilayah yang terdapat persediaan mineral dan operasi pertambangan berskala besar tersebut, merupakan sebuah properti atau aset yang harus dijaga, dilindungi serta diatur pola pemanfaatannya secara arif dan bijaksana.
Hal demikian bertujuan untuk kelangsungan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, secara khusus warga di Provinsi Papua.
Diakuinya, kawasan konservasi dengan kekayaan sumber daya alam ini terancam mengalami gangguan ekosistem. Oleh karenanya, dalam kebijakan tata ruang Provinsi Papua, kawasan ini pun ditetapkan sebagai kawasan lindung sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua.
Dengan demikian, mengingat rujukan sistem pengelolaan kawasan Taman Nasional Lorentz adalah zonasi, maka dalam pengelolaannya diperlukan sebuah mekanisme perencanaan tata ruang sebagai langkah pembagian ruang kelola.
“Tapi hal yang penting juga perlunya perencanaan zona pengelolaan yang tepat dan akurat dengan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan nilai penting dan fungsi kawasan serta ancaman maupun peluang dalam pengelolaannya ke depan,” katanya.
“Makanya, sejalan dengan dinamika perkembangan pembangunan dan kondisi riil di lapangan dan hasil evaluasi zona pengelolaan Taman Nasional Lorentz yang ada saat ini, maka diperlukan perbaikan melalui usulan revisi zona pengelolaannya. Revisi dimaksud untuk menyederhanakan dengan mengakomodir kondisi riil dan perkembangan kedepan, agar lebih mudah dalam mengaplikasikan program di lapangan,” ungkapnya.
Soedarmo tambahkan, beberapa isu penting dan strategis yang menjadi pertimbangan adalah pembangunan ruas jalan nasional/trans Papua dari Wamena-Hebema-Kenyam, jalan antar Kabupaten-Kecamatan-Kampung serta pembangunan prasarana umum strategis nasional maupun daerah.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah pemekaran administratif pemerintahan. “Sebab patut diakui pula hal seperti ini tak dapat dihindari dan akan terus terjadi seiring dinamika kemajuan pembangunan,” terangnya.
Sebelumnya, Pemprov Papua menduga kegiatan pengeboran dan penambangan emas bawah tanah yang dijalankan perusahaan raksasa PT. Freeport Indonesia, telah memasuki Taman Nasional Lorentz.
Editor: Dipna Videlia Putsanra