tirto.id - Kabinet pertama dalam sejarah pemerintahan Republik Indonesia adalah Kabinet Presidensial atau Presidentiil yang dipimpin Sukarno selaku presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Susunan kabinet beserta daftar menteri RI pertama dibentuk pada 19 Agustus 1945 atau 2 hari setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
Sistem presidensial tidak dapat lepas dari konsep Trias Politica yang pertama dicetuskan oleh John Locke, melalui risalahnya bertajuk Two Treatises on Civil Government (1632-1704), yang kemudian juga disinggung oleh Montesquieu dalam Esprit des Lois (1748).
Dalam pandangan Locke dan Montesquieu, yang dimaksud Trias Politica adalah menyangkut tiga hal yaitu (1) Legislatif sebagai lembaga pembuat undang-undang; (2) Eksekutif sebagai lembaga pelaksana undang-undang, serta (3) Yudikatif sebagai lembaga yang mengadili pelanggar undang-undang.
Sejarah Kabinet Presidensial di Indonesia
Secara terminologi, kata “presidensial” didefinisikan sebagai sistem pemerintahan yang puncak kekuasaannya diduduki oleh lembaga eksekutif atau presiden. Dalam sistem presidensial, presiden memiliki hak paling tinggi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Kendati demikian, tetap ada dua lembaga lain selain eksekutif, yakni legislatif dan yudikatif. Dua lembaga ini berfungsi untuk mengawasi serta merumuskan undang-undang negara yang nantinya dijalankan oleh presiden.
Sistem pemerintahan presidensial diterapkan di Indonesia meskipun hanya bertahan kurang dari 4 bulan. Kondisi politik yang belum stabil membuat para pendiri bangsa masih memikirkan dan merumuskan sistem pemerintahan yang tepat bagi Indonesia.
Soetan Sjahrir kemudian mengajukan Maklumat KNIP No. 5 tanggal 11 November 1945. Isi maklumat ini adalah mengenai pembentukan kabinet yang bekerja kolektif yang dipimpin perdana menteri, yang ditunjuk oleh kepala negara.
Format yang diajukan Sjahrir tersebut disetujui oleh Presiden Sukarno. Akhirnya, tanggal 14 November 1945 dibentuklah kabinet baru dengan Sjahrir sebagai perdana menteri. Dengan begitu, berakhirlah masa sistem presidensial yang digantikan dengan sistem parlementer.
Susunan Kabinet Presidensial & Daftar Menteri
Berikut ini susunan kabinet Indonesia pada masa sistem presidensial yang berlangsung sejak tanggal 19 Agustus 1945 hingga 14 November 1945:
1. Presiden: Ir. Sukarno
2. Wakil Presiden: Drs. Mohammad Hatta
3. Dasar Pembentukan:-
4. Masa Bakti: 19 Agustus 1945 hingga 14 November 1945
5. Jumlah Kementerian: 19
6. Susunan Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri:
- Menteri Luar Negeri: Mr. Achmad Soebardjo
- Menteri Dalam Negeri: R.A.A. Wiranatakoesoema
- Wakil Menteri Dalam Negeri: Mr. Harmani
- Menteri Keamanan Rakyat: Soeprijadi; Soeljadikoesoemo (ad interim sejak20 Oktober 1945)
- Menteri Kehakiman: Prof. Dr. Soepomo
- Menteri Penerangan: Amir Sjarifuddin
- Wakil Menteri Penerangan: Ali Sastroamidjojo
- Menteri Keuangan: Dr. Samsi (digantikan A.A. Maramis sejak 25 September 1945)
- Menteri Kemakmuran: Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo
- Menteri Perhubungan :Abikoesno Tjokrosoejoso
- Menteri Pekerjaan Umum: Abikoesno Tjokrosoejoso
- Menteri Sosial: Iwa Koesoemasoemantri
- Menteri Pengajaran: Ki Hadjar Dewantara
- Menteri Kesehatan: Dr. Boentaran Martoatmodjo
- Menteri Negara: Mr. Amir
- Menteri Negara: K.H Wahid Hasjim
- Menteri Negara: Mr. Sartono
- Menteri Negara: Mr. A.A. Maramis (diberhentikan 26 September 1945)
- Menteri Negara: Otto Iskandardinata
- Menteri Sekretaris Negara: Abdoel Gaffar Pringgodigdo
- Ketua Mahkamah Agung: Dr. Koesoema Atmadja
- Jaksa Agung: Gatot Tarunamihardja
- Juru Bicara Negara: Sukarjo Wiryopranoto
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Iswara N Raditya