tirto.id - Bapak Koperasi Indonesia lekat pada Bung Hatta bukannya tanpa alasan. Mohammad Hatta punya peran penting dalam memajukan koperasi di Indonesia.
Bertepatan dengan Hari Koperasi yang jatuh pada hari ini (12/7/2021), nama Mohammad Hatta atau Bung Hatta lebih sering terdengar.
Hal ini karena sang negarawan turut dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Gelar tersebut diterima oleh Bung Hatta pada 17 Juli 1953 pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung.
Bung Hatta mendapat gelar sebagai Bapak Koperasi berkat perannya dalam memajukan koperasi di Indonesia. Ia banyak memberikan ceramah serta menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah mengenai ekonomi dan koperasi.
Pada Hari Koperasi 1951, Bung Hatta sempat menyampaikan pidato di radio untuk menyambut hari nasional tersebut. Salah satu buah pikirannya tentang koperasi tertuang dalam buku "Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun" yang dirilis 1971.
Meskipun dijuluki sebagai Bapak Koperasi, Bung Hatta bukanlah pelopor berdirinya koperasi di negeri ini. Koperasi pertama di Indonesia didirikan pada 1886 oleh Patih Purwokerto bernama R.Aria Wiraatmadja. Koperasi pertama ini merupakan koperasi simpan pinjam bernama Hulf Sparbank.
Berdasarkan Modul Ekonomi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hulf Sparbank didirikan untuk mencegah kaum ningrat meminjam uang dari lintah darat. Berdirinya Hulf Sparbank disambut baik oleh para pejabat di zaman kolonial. Hal ini membuat lebih banyak kegiatan koperasi di lingkungan politik etis.
Kegiatan koperasi mulai menjadi gerakan rakyat 20 tahun setelahnya. Pada 1908, Boedi Oetomo mulai membangun koperasi rumah tangga. Dilanjutkan dengan didirikannya koperasi pedagang dan pengusaha tekstil oleh Syarikat Dagang Islam pada 1913.
Kemudian pada 1927, kelompok Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) turut aktif dalam gerakan koperasi sebagai wadah pendidikan ekonomi rakyat serta nasionalisme kebangsaan. Gerakan koperasi akhirnya dipersatukan dalam Kongres Gerakan Koperasi 12 Juli 1947.
Kongres koperasi pertama itu dilaksanakan di Tasikmalaya dan dihadiri oleh 500 utusan dari pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Tanggal tersebut yang saat ini dikenal sebagai Hari Koperasi Nasional. Bersamaan dengan ditetapkannya Hari Koperasi, kongres tersebut juga melahirkan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
Namun, pada 1968 SOKRI berganti menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) yang dikenal hingga saat ini. Dikutip dari laman resmi DEKOPIN, lembaga tersebut merupakan satu-satunya lembaga dalam gerakan koperasi Indonesia.
Kegiatan koperasi mulai diatur secara resmi dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992. Berdasarkan UU tersebut koperasi dikenal sebagai badan usaha yang beranggotakan perseorangan atau badan hukum yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari