tirto.id - Binatang merupakan makhluk hidup yang juga memiliki hak asasi yang disebut hak asasi binatang. Hari Hak Asasi Binatang diperingati pada 15 Oktober dan tahun ini bertepatan dengan hari ini, Kamis (15/10/2020).
Sejarah Hari Hak Asasi Binatang
Dikutip dari Website Resmi Kabupaten Buleleng (Bulelengkab), Hari Hak Asasi Binatang ini lahir dari deklarasi universal kesejahteraan hewan yang didukung oleh 46 negara dan 330 kelompok pendukung hewan.
Binatang termasuk salah satu makhluk ciptaan Tuhan yang ada di Bumi dan hidup berdampingan dengan manusia. Oleh karenanya, hewan juga punya hak untuk hidup tanpa disakiti dan menderita.
Manusia menjadi makhluk yang ikut bertanggungjawab untuk memastikan agar binatang tidak diperlakukan buruk dan mendapat penyiksaan.
Manusia juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua makhluk hidup dilindungi, terutama hewan.
Binatang juga memiliki perasaan seperti layaknya manusia yang bisa merasakan sakit, senang, takut, dan frustasi.
Namun kenyataannya, masih ada saja manusia yang secara sadar dan tidak mengganggu kehidupan dan mengusik ketenangan para hewan.
Atas alasan itulah, secara moral manusia perlu membuat hak asasi hewan yang mana bisa menjamin hak hidup dan kesejahteraan hewan.
Richard Ryder dalam bukunya Painism: A Modern Morality mengatakan, rasa sakit adalah indikator untuk mengukur moralitas di era ini. Jika manusia enggan dilukai dan merasa sakit, maka binatang juga demikian, sebab keduanya adalah makhluk hidup yang dapat merasakan kesakitan.
Memasukkan hewan dalam lingkaran moral itu sendiri, kata Richard, merupakan langkah revolusioner dan langkah yang telah mulai menghasilkan buah dalam badan baru undang-undang yang melindungi hewan secara internasional.
Di Indonesia sendiri, perlindungan terhadap hak asasi binatang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 tentang Tindak Pidana Penganiayaan Hewan.
Isi pasalnya berbunyi, barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup hewan, akan diancam pidana penjara paling lama tiga bulan.
Sementara bila perlakuan seperti itu menyebabkan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat lain, atau mati, pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Kemudian ada juga Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal tersebut menjelaskan “Yang dimaksud dengan “penganiayaan” adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya pengglonggongan sapi.”
Hak asasi hewan terdiri atas lima kebebasan:
- Bebas dari rasa haus dan lapar
- Bebas dari rasa tidak nyaman
- Bebas mengekspresikan tingkah laku alami mereka
- Bebas dari rasa stres dan takut
- Bebas dari sakit maupun dilukai.
Hak asasi hewan ini tidak hanya memberi manfaat bagi hewan saja, tetapi juga bagi manusia yang hidup dalam satu ekosistem.
Istilah hak asasi binatang sendiri mulai populer sejak 1964 hingga awal 1970-an karena objektifikasi terhadap binatang dianggap sudah keterlaluan.
Dilansir Display UB, saat ini, penggunaan binatang sebagai aspek yang membantu manusia, harus turut menimbang aspek kelayakan yang ditetapkan di negara masing-masing.
Indonesia telah mempunyai sebuah yayasan dalam naungan Internasional yang membantu penegakan aspek kelayakan tersebut, yakni WWF Indonesia.
Editor: Agung DH