Menuju konten utama

Sejarah dan Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Sejarah pengibaran bendera setengah tiang bermula sejak abad ke-17 dan terus dilakukan hingga kini oleh banyak negara di dunia.

Sejarah dan Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Bendera Merah Putih berkibar setengah tiang di halaman Kantor Gubernur Riau, di Pekanbaru, Riau, Kamis (12/9/2019). ANTARA FOTO/Rony Muharrman.

tirto.id - BJ Habibie meninggal dunia pada Rabu (11/9/2019) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Pemerintah RI menyerukan kepada seluruh instansi negara untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari berturut-turut. Lantas, bagaimana sejarah, tradisi, dan filosofi pengibaran bendera setengah tiang?

Pada Kamis (12/9/2019), jenazah BJ Habibie dikebumikan di Taman Makan Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, dengan upacara penghormatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Upacara pemakaman mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) yang juga pendiri Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) ini dihadiri oleh banyak tokoh nasional, termasuk Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengimbau seluruh pimpinan lembaga negara untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari di masing-masing instansi, seperti Bank Indonesia, Kementerian, Kejaksaan, TNI, Kepolisian, lembaga-lembaga non struktural dan non kementerian.

Selain itu, surat imbauan ini juga ditujukan kepada pimpinan BUMN/BUMD, Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajarannya, hingga ke tingkat daerah dari provinsi sampai kabupaten/kota, juga hendaknya disampaikan ke seluruh masyarakat luas.

“Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie yang telah wafat pada 11 September 2019 di Jakarta,” demikian kutipan surat imbauan yang ditandatangani Pratikno.

Pemerintah RI juga telah menetapkan bahwa pengibaran bendera setengah tiang untuk penghormatan kepada BJ Habibie selama tiga hari dari tanggal 12 hingga 14 September 2019 sebagai Hari Berkabung Nasional.

Simbol Duka & Penghormatan

Dikutip dari artikel Ethan Trex bertajuk “Why are Flags Flown at Half-Staff in Times of Mourning?” dalam The Week (20 Desember 2012), tradisi pengibaran bendera setengah tiang sudah dilakukan sejak abad ke-17 masehi.

Belum diketahui dengan pasti di mana pertamakali pengibaran bendera setengah tiang dilakukan. Namun yang jelas, tradisi seperti ini diterapkan oleh di berbagai negara di seluruh belahan bumi.

Filosofi bendera setengah tiang bagi banyak bangsa di dunia dianggap sebagai simbol duka, kehilangan, terkadang disertai dengan rasa hormat, atau bahkan kesedihan yang mendalam misalnya lantaran terjadinya tragedi hebat.

G. Bartram dalam A Guide to Flag Protocol in the United Kingdom (2013) menuliskan, bendera diturunkan setengah tiang untuk memberikan ruang bagi “kematian yang tak terlihat” yang “terbang ke atas dari tengah tiang”.

Ada dua istilah yang mengacu kepada tradisi ini, yakni half-mast dan half-staff. Istilah half-malf digunakan jika pengibaran bendera dilakukan di kapal laut atau di tiang kapal. Sedangkan di darat, istilah yang digunakan adalah half-staff. Kendati demikian, tidak semua negara mesti menganut “aturan” dua istilah ini.

Belum ada kesepakatan khusus ihwal definisi “setengah tiang”, apakah benar-benar di titik tengah ukuran tiang, dihitung dengan jumlah kerekan bendera, atau diukur dengan ketentuan lainnya. Masing-masing negara punya pedoman sendiri.

Di Inggris, misalnya, dikutip dari Flaginstitute.org, bendera harus dikibarkan tidak kurang dari dua pertiga titik mula bendera mulai dikerek, sampai ketinggian antara bagian atas bendera dan bagian atas tiang.

Cara mengerek bendera setengah tiang pun ada aturannya. Saat awal prosesi pengibaran, bendera harus dikerek sampai mendekati puncak tiang untuk beberapa saat, baru kemudian diturunkan sesuai ukuran setengah tiang yang sudah ditentukan.

Begitu pula saat penurunan. Bendera yang semula berada di posisi setengah tiang hendaknya dikerek ke atas mendekati puncak terlebih dulu, baru kemudian diturunkan sepenuhnya.

Tradisi pengibaran bendera setengah tiang dilakukan di berbagai negara di seluruh dunia, dari bangsa-bangsa Barat, Latin, Afrika, Australia dan sekitarnya, Timur-Tengah, juga belahan Asia lainnya, termasuk Indonesia.

Pengibaran bendera setengah tiang dikibarkan dalam momen-momen khusus terkait kesedihan yang biasanya ditentukan oleh pemerintah negara atau daerah yang bersangkutan.

Ada keunikan khusus terkait ini di Britania Raya. Saat raja atau ratu Inggris mangkat, pengibaran bendera setengah tiang tidak pernah dilakukan karena selalu ada raja atau ratu yang akan segera menggantikan.

Penerapan di Indonesia

Aturan pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia diatur dalam Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Di Indonesia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan ketika ada tokoh yang dianggap sangat penting, berjasa, dan berpengaruh meninggal dunia, termasuk mantan presiden.

Pemerintah Daerah juga berhak mengimbau pengibaran bendera setengah tiang, semisal ketika ada tokoh berpengaruh kebanggaan daerah tersebut wafat.

Bisa pula untuk memperingati hal-hal yang dinilai penting lainnya, bahkan untuk suatu peristiwa yang dianggap khusus.

Di Yogyakarta, misalnya, pernah dikibarkan bendera setengah tiang pada 12 Desember 2010 di halaman rumah Wali Kota Yogyakarta saat itu, Herry Zudianto, saat terjadi polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan DIY dengan pemerintah pusat.

Herry Zudianto kala itu menegaskan bahwa pengibaran bendera Merah-Putih setengah tiang di rumahnya ia lakukan atas inisiatif sendiri dan bukan dalam statusnya sebagai wali kota, melainkan sebagai putra daerah Yogyakarta.

Setelah menaikkan bendera setengah tiang, sang wali kota yang mengenakan baju khas prajurit Keraton Yogyakarta membacakan puisi berjudul “Jangan Lukai Merah Putih”, demikian diberitakan Republika (13 Desember 2010).

Aksi ini mendapat reaksi dari Menteri Dalam Negeri RI waktu itu, Gamawan Fauzi. Mendagri juga melayangkan surat kepada Gubernur DIY sekaligus Raja Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengkubuwana X, agar menegur Herry.

Pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia juga dilakukan saat terjadi tragedi atau bencana berskala besar. Sebut saja tanggal 12 Oktober untuk memperingati peristiwa Bom Bali I tahun 2002, tanggal 26 Desember mengenang bencana tsunami dan gempa bumi di Aceh pada 2004, atau tragedi nasional lainnya.

Ada kalanya pengibaran bendera setengah tiang memuat kepentingan rezim yang berkuasa. Misalnya pada peringatan Gerakan 30 September 1965 kendati sebenarnya peristiwa berdarah ini masih menjadi misteri yang belum terungkap sepenuhnya hingga kini.

Baca juga artikel terkait BJ HABIBIE MENINGGAL atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Humaniora
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Abdul Aziz