tirto.id - Pemprov DKI mencatat sebanyak 1.652 RT di Jakarta masuk zona rawan atau memiliki tingkat risiko tinggi penularan COVID-19 per Jumat (4/2/2022). Ribuan RT tersebut tersebar di sejumlah daerah, yaitu: Jakarta Pusat (239 RT), Jakarta Selatan (443 RT), Jakarta Timur (296), Jakarta Utara (230), dan Jakarta Barat 444 RT. Sementara Kepulauan Seribu nihil.
Dari data tersebut, sebanyak dua RT di Jakarta saat ini berstatus zona merah COVID-19, yaitu: RT 07/01, Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan serta RT 10/02 Kelurahan Krukut, Jakarta Barat. Sementara zona oranye sebanyak 24 daerah. Hal ini berdasarkan laman corona.jakarta.go.id.
Dalam memetakan zona rawan Covid-19 di Jakarta, terdapat pengkategorian wilayah, yaitu: zona merah, oranye, dan kuning.
Status zona merah diberikan kepada wilayah dengan penularan Covid-19 yang sudah tidak terkendali. Kategori zona merah di Jakarta kini apabila terdapat kasus lebih dari 16 orang. Sebelumnya, suatu wilayah disebut zona merah jika melaporkan kasus lebih dari delapan orang.
Untuk status zona oranye diberikan pada wilayah yang berdekatan dengan zona merah, di mana penyebaran di wilayah ini relatif parah. Sedangkan zona kuning diberikan pada wilayah yang memiliki beberapa kasus penularan lokal, namun tanpa penularan kelompok atau komunitas.
Penambahan kasus positif COVID-19 di DKI pada Kamis (3/2) sebanyak 10.117, sehingga total menjadi 939.192 orang. Sementara kasus aktif per Jumat (4/2/2022) tercatat 47.900 pasien.
Dalam menangani kondisi tersebut, Pemprov DKI Jakarta bakal mempersiapkan tempat isolasi terpusat, seperti GOR, masjid, rusun, hingga wisma-wisma milik DKI.
“Akan kami aktifkan. Yang akan kami siapkan mudah-mudahan tidak dipakai ya. Kan ada juga Masjid Wahid Hasyim Asyari, masjid raya, berikutnya bisa pakai GOR, sedang kami inventarisasi ulang yang dulu kami siapkan,” kata Subkoordinator Bidang Kedaruratan dan Penanganan Pengungsi BPBD DKI Jakarta Wardaya kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Dia mengatakan dalam waktu dekat lokasi isolasi terpusat yang siap menampung pasien COVID-19 yaitu Graha Wisma TMII dan Ragunan dengan kapasitas sekitar 300 orang. Sementara itu, lokasi isolasi lainnya akan dipersiapkan secara bertahap tergantung kondisi pandemi COVID-19 di Ibu Kota.
"Kalau GOR itu sifatnya, kalau begitu mendesak, baru kami bergerak. Kalau graha kan sudah ada kamarnya, sudah ada kasurnya, Graha TMII dan Ragunan," terangnya.
Wardaya menuturkan ketentuan isolasi terpusat telah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, terdapat 184 lokasi isolasi terpusat yang ditunjuk oleh Pemprov DKI.
“Jadi intinya sekarang kami inventarisir ulang sesuai di Kepgub, akan kami aktifkan kembali, mudah-mudahan tidak terpakai. Kalau kurang ya kami cari lagi, tapi sementara kami maksimalkan yang ada di Kepgub,” kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz