tirto.id - Pemerintah Arab Saudi, melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, menyatakan bahwa mereka akan menjatuhkan denda hingga SAR20.000 atau sekitar Rp93 juta kepada siapapun yang diketahui melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin atau haji ilegal.
Dikutip dari Saudi Press Agency, Senin (18/5/2026), para warga maupun para pelanggar masa berlaku visa (overstayer) yang mencoba atau tengah melaksanakan ibadah haji ilegal akan dideportasi ke negara asal serta dilarang masuk kembali ke Saudi selama 10 tahun.
Hukuman tersebut dinyatakan berlaku sejak hari pertama Dzul Qi'dah (19 April 2026) hingga akhir Dzul Hijjah tanggal 14 (1 Juni 2026).
Pemerintah Saudi pun mendesak semua pihak untuk mematuhi aturan pemerintah dalam pelaksanaan haji tahun ini. Mereka juga berharap semua pihak bekerja sama dengan aparat setempat untuk memastikan keselamatan dan keamanan pelaksanaan haji sekaligus menekankan upaya pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum.
Pemerintah juga menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur, dan 999 di semua wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi.
Hingga saat ini, tercatat 19 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat pelanggaran pelaksanaan haji 2026.
Konsul Jenderal di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, mengatakan, dari total 19 WNI yang diamankan, dua orang di antaranya telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi yaitu saat ini ada 15 orang yang diperiksa di mana namanya di Khororoh dan ada 4 di Al-Mansyur,” kata Yusron saat wawancara bersama tim Media Center Haji (MCH) 2026 di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).
Setidaknya dua WNI sudah mendapat pembebasan bersyarat, yakni satu WNI yang diduga terlibat kasus pemotretan perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan lainnya terkait kasus penjualan Dam.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id

































