Menuju konten utama

Satpol PP Kota Bandung Sulit Awasi Operasional Bar saat PPKM

Kasatpol PP Kota Bandung mengaku di masa PPKM yang diperlonggar saat ini ada beberapa bar yang bermain kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP.

Satpol PP Kota Bandung Sulit Awasi Operasional Bar saat PPKM
Ilustrasi klub malam. FOTO/iStockPhoto

tirto.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengakui masih ada bar dan klab malam di Kota Bandung yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Rasdian, di masa PPKM yang diperlonggar ini ada beberapa bar yang seperti bermain kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP, sehingga ketertiban itu hanya dilakukan saat ada petugas yang mengawasi.

"Kami juga tidak bisa mengawasi selama 24 jam, tapi kita akali dengan pengawasan di jam-jam tertentu seperti di jam 23.00 hingga jam 00.00 WIB," kata Rasdian di Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021) dilansir dari Antara.

Rasdian mengatakan pihaknya pun berupaya sedemikian rupa agar pengawasan itu dapat secara mendadak dilakukan. Sejauh ini, kata dia, aparat gabungan baik dari unsur TNI maupun Polri juga kerap turut terlibat dalam pengawasan tersebut.

Sejauh ini, menurutnya ada sebanyak empat bar yang telah disegel oleh pihaknya karena melanggar aturan PPKM atau Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Kami baru menemukan empat pelanggaran, kalau yang lainnya baru peringatan secara lisan," katanya.

Sejumlah bar tersebut, kata dia, melakukan pelanggaran karena beroperasi melebih pukul 00.00 WIB. Sehingga mereka diberi sanksi penyegelan selama 14 hari dan harus membayar denda.

Terkait pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal oknum yang mengabaikan aturan PeduliLindungi, Rasdian mengatakan nantinya baik pengunjung maupun pengujinya bakal dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan.

"Jadi nanti juga dikenakan denda perorangan, pengelolanya dan pengunjungnya," katanya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Di masa kasus COVID-19 yang lebih rendah dari sebelumnya ini, menurutnya masyarakat tidak boleh lengah.

"Apa yang ada di Inmendagri (Intruksi Menteri Dalam Negeri) dan Perwal, itu yang harus diterapkan ketat, termasuk aplikasi PeduliLindungi," kata Rasdian.

Sebelumnya, Luhut yang juga sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali mengungkapkan timnya menemukan beberapa bar dan kelab malam di Bandung yang beroperasi di luar ketentuan.

Bar-bar tersebut melakukan pelanggaran mulai dari melebihi ketentuan jam operasional, menerima pengunjung melebihi batas, dan mengabaikan penggunaan PeduliLindungi.

"Mereka juga melakukan berbagai cara untuk mengelabui petugas di antaranya mematikan lampu depan, memisahkan tempat parkir mobil dari lokasi hingga tidak memperbolehkan pengunjung untuk mengambil gambar," kata Luhut, Senin.

Baca juga artikel terkait PPKM

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto