Menuju konten utama

Satgas Pengawasan TKA akan Memudahkan Koordinasi Antar-Lembaga

"Jadi kita perlu bersama-sama agar ada satu bahasa, satu komando sehingga gampang kalau melakukan check and recheck di lapangan" ucap Iswand.

Satgas Pengawasan TKA akan Memudahkan Koordinasi Antar-Lembaga
Ilustrasi TKA. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

tirto.id - Kemenaker RI menilai adanya Satgas Pengawasan TKA dapat mempermudah koordinasi antar-lembaga terkait pengawasan TKA di Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh Iswandi, Ketua Satgas Pengawasan TKA usai menghadiri acara pembentukan Satgas tersebut di Kantor Kemenaker RI, Jakarta Selatan Kamis (17/5/2018).

Menurut Iswandi, timnya berjumlah 45 orang yang terdiri dari banyak instansi baik Kementerian ataupun Lembaga.

"Jadi kita perlu bersama-sama agar ada satu bahasa, satu komando sehingga gampang kalau melakukan check and recheck di lapangan" ucap Iswandi di Kantor Kemenaker RI, Jakarta Selatan Kamis(17/5/2018)

Iswandi mencontohkan laporan di daerah soal adanya dugaan keberadaan TKA dalam jumlah besar. Nanti Satgas akan berkoordinasi dengan Dirjen Migrasi(Kemenkumham) ataupun instansi yang anggotanya masuk dalam Satgas Pengawasan TKA.

"Tadi Kemendagri memberitahu saya jika ada kasus-kasus di daerah, Kemendagri bisa menurunkan SKPD di daerah untuk mengecek sebelum akhirnya kita turun kesana" ucap Iswandi.

Selain itu pria yang juga menjabat sebagai Direktur Bina Penegakan Hukum Kemenaker RI, mengatakan bahwa Satgas Pengawasan TKA bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan dan penegakan norma penggunaan TKA sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga.

"Kewenangan tetap di instansi masing-masing jadi kalau ketenagakerjaan di Kemenaker kalau pidana umum ada di polisi nanti kita kemas sedemikian rupa agar lebih mudah koordinasi," ucapnya.

Terakhir dirinya mengatakan jika tidak ada anggaran khusus dalam pembentukan Satgas Pengawasan TKA tersebut. Menurutnya dalam kerja Satgas Pengawasan TKA mereka bekerja berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/lembaga yang sesuai dengan kewenangannya.

"Enggak ada anggaran khusus, itu berasal dari kementerian dan lembaga masing-masing" ucap Iswandi.

Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker) membentuk Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk meningkatkan pengawasan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Satgas Pengawasan TKA ini dihadirkan sebagai respon atas tuntutan masyarakat untuk memperkuat pengawasan TKA di Indonesia.

"Selama ini pengawasan TKA sudah dijalankan dengan baik melalui Tim Pora oleh Dirjen Migrasi maupun juga oleh pengawas ketenagakerjaan tapi Satgas ini dipandang perlu dihadirkan dalam rangka memperkuat pengawasan TKA" ucap Hanif di Kantor Kemenaker RI, Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yantina Debora