Menuju konten utama

Satgas Penanggulangan Narkoba Cokok 11.828 Tersangka Selama 2023

Dari 7.921 laporan yang masuk ke penyidik, terdapat 13 kasus menonjol yang terjadi di lima provinsi. 

Satgas Penanggulangan Narkoba Cokok 11.828 Tersangka Selama 2023
Konferensi pers capaian Satgas Penanggulangan Narkoba Polri, Jumat (29/12/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Satgas Penanggulangan Narkoba Polri menangkap 11.828 tersangka sepanjang 2023. Dari ribuan tersangka itu, 9.628 dalam proses penyidikan dan 2.200 direhabilitasi.

Kasatgas Penanggulangan Narkoba, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa ribuan tersangka itu ditindak dari 7.921 laporan yang masuk ke penyidik.

"Barang bukti yang berhasil disita berupa 1.896,43 gram sabu, 706.712 ekstasi, 815.350 ganja, 2.039 kokain, 115.342 tembakau gorila, satu gram heroin, 22.743 ketamin, dan 3.112.204 obat keras," ujar Asep di Mabes Pori, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023).

Menurut Asep, dari penindakan yang dilakukan, terdapat 13 kasus menonjol. Belasan kasus itu terdiri dari empat pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai; lima pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Riau; dua pengungkapan oleh Polres Metro Jakarta Barat; satu pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur; dan satu pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Dirinci Asep, operasi penangkapan terakhir dilakukan dari 15 November sampai 28 Desember 2023. Selama periode itu, terdapat 2.766 laporan yang masuk.

Kemudian, dilakukan penangkapan kepada 4.037 tersangka. Selain itu, disita barang bukti berupa 700.645 sabu, 145.251 ekstasi, 249.436 ganja, 2.039 kokain, 103.919 tembakau gorila, satu gram heroin, 1.095 ketamin, dan 1.707.434 obat keras.

"Dari 4.037 tersangka, 3.180 sedang proses penyidikan dan 857 direhabilitasi," ucap Asep.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Baca juga artikel terkait PENANGGULANGAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi