Menuju konten utama

Satgas COVID-19: Pemda Jangan Lengah 3T Selama Libur Akhir Tahun

Prof. Wiku mengimbau pemda jangan lengah melakukan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) secara masif.

Satgas COVID-19: Pemda Jangan Lengah 3T Selama Libur Akhir Tahun
Sejumlah wisatawan berada di kompleks Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Magelang, Jateng, Rabu (28/10/2020). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.

tirto.id - Terjadi perubahan di zona merah (risiko tinggi) dan oranye (risiko sedang) dalam perkembangan peta zona risiko COVID-19 di Indonesia pada pekan ini.

Dilansir laman Satgas COVID-19 dikutip pada Rabu (23/12/2020), perubahan itu menunjukkan adanya penurunan daerah yang masuk ke zona merah dan oranye secara mingguan.

Meski begitu Satgas COVID-19 menggarisbawahi bahwa perubahan itu jangan diterjemahkan sebagai pengenduran penanganan.

"Walaupun daerah di zona merah mengalami penurunan tapi mayoritas daerah masuk zona risiko sedang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.

"Ini tentunya berbahaya, karena apabila sedikit saja kelengahan dalam penanganan kasus pada periode libur panjang Natal dan Tahun Baru, maka terbuka kemungkinan daerah pada zona risiko sedang berpindah ke zona risiko tinggi," imbuhnya.

Pada pekan sebelumnya sebanyak 64 kabupaten/kota masuk ke zona merah yang sekarang menjadi 60 kabupaten/kota.

Penuruan juga terjadi pada zona oranye yaitu dari 380 kabupaten/kota pada pekan sebelumnya menjadi 378 kabupaten/kota pekan ini.

Meski demikian untuk daerah yang berada di zona kuning atau risiko rendah jumlahnya sedikit meningkat dari 59 kabupaten/kota pekan sebelumnya menjadi 64 kabupaten/kota pekan ini.

Namun pada zona hijau tidak ada kasus baru jumlahnya meningkat dari 7 menjadi 8 kabupaten/kota. Dan pada zona hijau tidak terdampak jumlahnya masih sama dengan pekan lalu, sebanyak 4 kabupaten/kota.

Prof. Wiku mengimbau pemda jangan lengah melakukan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) secara masif. Penegakan disiplin protokol kesehatan juga harus konsisten ditegakkan mengingat akan masuk momen libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

"Sehingga risiko COVID-19 di daerah dapat dikendalikan," tandas Prof. Wiku.

Terkait hal tersebut, Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020 (PDF) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19.

"Surat edaran ini diharapkan dapat meminimalkan risiko tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal," kata Prof. Wiku.

Para pemuka agama Kristiani diminta untuk dapat mematuhi surat edaran tersebut. Agar ibadah Natal dapat dijalankan dengan aman dan bebas dari COVID-19 tanpa mengurangi kekhidmatan ibadah.

Para jemaat juga diminta sebisa mungkin merayakan ibadah Natal dan Tahun Baru dengan damai dan khidmat di rumah saja. Hal ini guna menghindari penularan COVID-19 yang semakin tinggi akhir-akhir ini.

"Karena jangan sampai muncul klaster baru di tengah momen bahagia yang seharusnya menjadi selebrasi seluruh umat Nasrani di Indonesia," pesan Prof. Wiku.

----------------

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH