Menuju konten utama

Sanksi Kemnaker Bila Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Para pengusaha diimbau melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai aturan, salah satunya dibayar secara penuh pada tahun ini.

Sanksi Kemnaker Bila Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Aturan
Tangkapan layar - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Senin (19/4/2021). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI/pri.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang positif pada tahun ini. Untuk itu, para pengusaha diimbau untuk melaksanakan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan yang berlaku saat ini, salah satunya dibayar secara penuh pada tahun ini.

Ida mengatakan aturan pembayaran THR kembali pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Mengacu pada aturan yang berlaku, pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan pasal 8, pengusaha wajib memberikan pendapatan nonupah berupa THR di hari raya keagamaan.

Selain THR pengusaha dapat memberikan pendapatan nonupah lain berupa insentif, bonus uang pengganti fasilitas kerja atau uang servis.

Pada pasal 9 dalam PP tersebut juga tertulis, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian pada pasal 62 juga disebutkan pegusaha yang telat membayarkan THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda 5% dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban perusahaan untuk membayar.

Kemudian di poin 2 di pasal yang sama juga menyebutkan, pengenaan denda sebagaimana pada ayat 1 tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan pada pekerja.

Senjutnya ada pula sanksi administratif yang dijelaskan pada pasal 79, pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 53 ayat (2) akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto