Menuju konten utama

Kemnaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh dan Tak Dicicil

Kementerian Ketenagakerjaan RI menegaskan tak ada alasan bagi perusahaan membayar sebagian atau menyicil THR Idulfitri 2022.

Kemnaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh dan Tak Dicicil
Sejumlah pekerja menyelesaikan pekerjaan proyek pembangunan sebuah gedung di kawasan Gambir, Jakarta, Jumat (8/5/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 secara penuh kepada pekerja. Pemerintah tidak memberikan relaksasi kepada perusahaan dalam pembayaran THR karena alasan Pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tak ada alasan bagi perusahaan membayar sebagian atau menyicil THR tahun ini.

“Intinya THR tahun ini wajib dibayarkan kepada pekerja, dan tahun ini tidak ada relaksasi seperti 2 tahun kemarin,” kata Indah kepada reporter Tirto, Ahad (3/4/2022).

“THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” imbuh dia.

Indah menerangkan bahwa dasar hukum pembayaran THR keagamaan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Saat terjadi pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” tutur Indah.

Dia menyebut besaran THR yang diberikan mengikuti masa kerja pegawai di perusahaan masing-masing.

“Nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan kami edarkan minggu depan,” sambung Indah.

Kemnaker berharap kepada para pengusaha agar dapat membayarkan THR kepada pekerja-pekerjanya sesuai ketentuan dan tepat waktu.

Kemnaker juga berharap para pekerja memanfaatkan THR secara tepat guna, yaitu digunakan untuk konsumsi yang sangat mendesak atau diperlukan.

“Jangan sampai untuk konsumsi tidak perlu. Dan walaupun gembira mendapatkan THR, kami berharap agar kita semua harus tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas-aktivitas di bulan suci Ramadan ini serta dalam merayakan Idulfitri nantinya,” kata Indah.

Baca juga artikel terkait THR 2022 atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Bisnis
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan