tirto.id - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat meminta pemerintah melakukan pengetatan aturan mengenai skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa dicicil. Mengingat kondisi sektor usaha saat ini sudah mulai membaik, sebaiknya perusahaan sudah bisa kembali membayarkan hak pekerja tersebut secara utuh di Lebaran Tahun ini.
“Sebelum ada pandemi COVID-19 persentase pembayaran THR itu cukup bagus. Masih cukup normal dan cukup baik, artinya 90 an atau 80 persen perusahaan itu membayarkan THRnya sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003 saat itu. Sejak pandemi COVID-19, kemudian juga muncul sejak tiga tahun terkahir ini muncul pelanggaran-pelanggaran pembayaran yang tidak dilakukan oleh perusahaan yang masih dicicil,” jelas dia kepada Tirto, Selasa (29/3/2022).
Mirah meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk memberikan surat edaran pada para pengusaha agar kebijakan mengenai pembayaran THR diwajibkan untuk dibayarkan secara utuh.
“Meskipun ini masih jauh harus diingatkan dari sekarang disampaikan langsung door to door pada pengusaha atau para perusahaan itu untuk memberikan THR itu sesuai dengan aturan,” kata dia.
Selain itu skema pembentukan posko yang selama ini selalu disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan juga kurang cepat menanggapi adanya keluhan. Beberapa permasalahan yang ditemukan diantaranya adalah ada beberapa perusahaan yang malah melakukan PHK sebelum bulan Ramadan. Mirah mengatakan, strategi itu biasanya dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran THR pada karyawan.
“Konyolnya, kondisi yang terjadi sekarang adalah menjelang Ramadan ya, banyak pekerja yang diPHK. Itu bukan hanya terjadi di perusahaan level kecil ya. Tapi ini terjadi di perusahaan yang sangat bonafid pemilik asing. Menjelang Ramadan ini mereka memPHK hampir 600 orang. Apalagi karyawan kontrak, kontrak itu sangat rentan di saat menjelang Ramadan dia malah di PHK itu malah yang terjadi ya,” papar dia.
Ia meminta agar pemerintah kembali memberikan ketegasan terkait pembayaran THR di tahun ini. Agar tidak ada lagi ketidakpastian yang akan dirasakan oleh karyawan.
“THR itu wajib dibayarkan dua minggu sebelum hari raya itu harus dilakukan perlu ada aturan lagi pengetatan lagi soal pembayaran THR ini,” tandas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri