tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan mengenai skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. SE tersebut sudah terbit dan diedarkan pada kepala daerah pada hari Rabu (6/4/2022).
“Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran pada tanggal 6 April yang lalu tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).
Ida menjelaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Surat edaran ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian pekerja rumah tangga pekerja outsourcing sampai tenaga honorer,” jelas dia.
Sebagai informasi, dalam dua tahun terakhir sebagai stimulus pemerintah pada para pengusaha, pembayaran THR diizinkan untuk dicicil. Skema pembayaran THR pun beragam, ada yang dibuat tiga kali cicilan sampai akhir tahun atau dua kali yang dibayarkan secara bertahap pada karyawan.
Namun di tahun ini, pemerintah memastikan perekonomian mulai membaik seiring dengan menurunnya penularan kasus COVID-19 dan tingginya angka vaksinasi di dalam negeri.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky