Menuju konten utama
Kemnaker.go.id

Posko THR 2022 Kemnaker, Cek Cara Pengaduan dan Konsultasi THR

Posko THR 2022 dari Kemnaker dipakai untuk pelayanan pengaduan dan pelaporan terkait pemberian THR saat hari raya. 

Posko THR 2022 Kemnaker, Cek Cara Pengaduan dan Konsultasi THR
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Menjelang hari raya keagamaan, para pekerja atau buruh akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja.

Pemberian THR ini merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 secara penuh kepada pekerja.

Pemerintah tidak memberikan relaksasi kepada perusahaan dalam pembayaran THR karena alasan Pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tak ada alasan bagi perusahaan membayar sebagian atau menyicil THR tahun ini.

“Intinya THR tahun ini wajib dibayarkan kepada pekerja, dan tahun ini tidak ada relaksasi seperti 2 tahun kemarin,” kata Indah kepada reporter Tirto, Ahad (3/4/2022).

“THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” imbuh dia.

Dilansir dari laman resmi Kominfo.go.id, kebijakan mengenai THR tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Menurut aturan tersebut, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan yang mempunyi masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih, dan diberikan 1 kali dalam setahun.

Bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Adapun hari raya keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja.

Untuk mengawal pemberian THR tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyediakan portal khusus untuk pengaduan atau konsultasi, yang bisa diakses oleh para pekerja/buruh.

Melansir Kemnaker.go.id, Kemnaker dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, kembali membuka layanan daring Konsultasi dan Pengaduan Posko THR Keagamaan Tahun 2022 melalui aplikasi SIAP KERJA dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh terkait dengan pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan.

Cara Lapor Pengaduan THR 2022 di Aplikasi SIAP KERJA Kemnaker

1. Tekan Menu Masuk

2. Login Sisnaker: https://account.kemnaker.go.id/. Jika belum terdaftar, maka silakan mendaftarkan diri.

3. Konsultasi THR

- Tekan Menu Konsultasi THR

- Pilih zona wilayah tempat Anda bekerja

- Konsultasikan masalah THR Anda. Jika permasalahan belum terselesaikan, maka lanjutkan ke point 4

4. Pengaduan THR

- Tekan Menu Pengaduan THR

- Isikan formulir

- Laporkan

- Setelah itu akan ada notifikasi, menandakan laporan sudah tersimpan

Selain melalui aplikasi SIAP KERJA, Anda juga bisa melakukan pengaduan dan konsultasi melalui laman bantuan.kemnaker.go.id, atau di call center 1500-630.

Kemnaker juga menyediakan pos tatap muka untuk konsultasi secara luring atau offline di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait THR 2022 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya