tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan 11 tuntutan Antikorupsi 'Berantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme' di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu tuntutannya adalah meminta Undang-Undang KPK direvisi agar dapat mengembalikan independensi KPK dari kontrol eksekutif. Serta, meminta agar seluruh polisi dan jaksa dikeluarkan dari KPK.
"Revisi undang-undang KPK, kembalikan independensi KPK, lepaskan dari kontrol eksekutif, dan keluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK," kata Peneliti ICW, Egi Primayogha, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Dia menyebut bahwa KPK telah menjadi simbol kehancuran pemberantasan korupsi. Sehingga, 11 tuntutan ini dibacakan di depan Gedung KPK. Menurutnya, kehancuran pemberantasan korupsi telah hadir sejak 2019, ketika Undang-Undang KPK diubah, dan membuat KPK tak lagi independen.
"Jadi hari ini kami akan membacakan 11 tuntutan dan tidak terlepas dari peristiwa yang terjadi akhir Agustus lalu di mana peristiwa-peristiwa itu juga tidak bisa dipisahkan dari maraknya pemberantasan, maraknya atau lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia," tuturnya.
Adapun 11 Tuntutan Antikorupsi Berantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dari ICW yaitu:
1. Hapuskan sistem politik yang oligarkis: lepaskan pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara.
2. Bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum.
3. Revisi Undang-Undang KPK: kembalikan independensi KPK, lepaskan dari kontrol eksekutif, dan keluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK.
4. Perkuat Instrumen Hukum Pemberantasan Korupsi: Revisi UU Tindak Pidana Korupsi, bahas RUU Perampasan Aset, aturan mengenai Konflik kepentingan, aturan mengenai Perlindungan Korban Korupsi, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang prosesnya berpijak pada prinsip partisipasi publik yang bermakna.
5. Hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil.
6. Bebaskan setiap penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme, serta jadikan kepentingan publik sebagai landasan utama.
7. Permudah syarat pendirian parpol dan musnahkan kartelisasi parpol. 8. Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas demi terciptanya pemilu yang adil dan bersih.
9. Rombak total kabinet: akhiri politik bagi-bagi kue, hentikan rangkap jabatan dan pilih kabinet yang berkompeten.
10. Hentikan kebijakan-kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran dan menjadi ladang korupsi: Makan Bergizi Gratis, Danantara, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain.
11. Hentikan segala bentuk pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik seluas-luasnya.
Lebih lanjut, Egi mengatakan bahwa tuntutan ini bukan hanya disampaikan kepada KPK. Katanya, tuntutan ini juga menyasar pada sistem politik pada partai politik, dan juga kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Sementara itu, Peneliti ICW lainnya, Wana Alamsyah, mengatakan bahwa tuntutan ini juga menyasar kepada anggota legislatif dan lebih menyasar lagi kepada pihak eksekutif yang memiliki beban besar untuk melakukan perbaikan terutama pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Tambahannya, kalau dilihat sebenarnya tuntutan yang kami sampaikan itu bukan hanya menyasar kepada anggota legislatif, tapi kemudian lebih menyasar kepada eksekutif yang memiliki beban sangat besar untuk melakukan perbaikan secara sistemik, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Wana.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































