tirto.id - Beredar di media sosial, sebuah unggahan yang menyertakan tautan pendaftaran program diskon tarif listrik sebesar 50 persen dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), untuk periode Mei-Juni 2025.
Unggahan tersebut mengeklaim pemerintah, melalui PT PLN ,memberikan diskon 50 persen kepada pelanggan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) sampai 2.200 VA pada Mei-Juni 2025. Narasi yang sama menyebut bahwa program ini merupakan bagian dari insentif imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan.
Unggahan tersebut juga menyertakan tautan yang diklaim bisa untuk melakukan pendaftaran dan klaim program itu. Masyarakat yang tertarik ingin mendapatkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut diminta untuk melakukan pendaftaran, melalui tautan yang disertakan di unggahan.
Klaim tersebut diunggah oleh sejumlah akun Facebook, di antaranya “Program PLN Gratis 2025”(arsip), “INFO Terkini”(arsip) dan “INFO Terbaru” dalam periode Senin (19/5/2025) dan Selasa (20/5/2025).
“PENDAFTARAN PELANGGAN LISTRIK DISKON 50% Pemerintah memberikan diskon 50 persen kepada pelanggan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) sampai 2.200 VA pada Mei-Juni 2025. Ini merupakan bagian dari insentif imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan. Pendaftaran Disini Gratis Yah Tidak Dipungut Biaya ayo daftar sekarang,” tulis salah satu akun pengunggah pada Selasa (20/5/2025).

Sepanjang Selasa (20/5/2025) hingga Senin (26/5/2025) atau selama enam hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 44 tanda suka dan tujuh komentar. Lantas, bagaimana kebenaran informasi itu? Benarkah tautan yang disertakan dalam unggahan adalah tautan resmi pendaftaran program diskon listrik sebesar 50 persen dari PLN?
Penelusuran Fakta
Tirto mencoba mengakses tautan yang disertakan dalam unggahan-unggahan tersebut. Keseluruhan tautan mengarah ke halaman situs dengan tampilan serupa, yakni hanya memuat formulir sederhana yang meminta nama asli sesuai kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor telepon yang terhubung dengan aplikasi Telegram.
Tidak ditemukan logo, identitas resmi, atau elemen visual lain, yang mengindikasikan bahwa situs tersebut memiliki afiliasi dengan PLN atau lembaga pemerintah terkait.
Melalui penelusuran menggunakan layanan URLScan, diketahui bahwa alamat IP utama situs tersebut adalah 103.226.138.211, yang berlokasi di Indonesia. Domain utama yang digunakan adalah daftargratisv16.gendiy.online. Tidak ada keterkaitan antara situs ini dengan laman resmi milik PLN berikut.
Tirto juga menelusuri situs resmi PLN untuk memverifikasi informasi tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan pengumuman terkait program diskon listrik sebesar 50 persen untuk periode Mei–Juni 2025.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa ketiga akun Facebook yang mengunggah klaim tersebut bukan merupakan akun resmi PLN. Akun Facebook resmi PLN adalah “PLN 123”, yang telah terverifikasi dengan tanda centang biru. Senada, tidak ditemukan informasi resmi dari PLN mengenai program diskon listrik periode Mei-Juni 2025 disertai tautan pendaftaran seperti yang tersebar dalam unggahan.
Sebagai informasi, pemerintah baru-baru ini memang mengumumkan akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025. Insentif ini menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” kata Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi, dikutip di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Mengacu pada informasi resmi itu, diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang dijanjikan pemerintah sebenarnya berlaku untuk periode Juni dan Juli 2025—bukan Mei dan Juni 2025 seperti yang disebutkan dalam unggahan.
Selain itu, menurut keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, program ini ditujukan bagi rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, bukan untuk pelanggan dengan daya 450 hingga 2.200 VA sebagaimana tercantum dalam klaim unggahan.
Program potongan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dari PLN pernah diselenggarakan pada bulan Januari-Februari 2025 lalu. Pada saat itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menerangkan bahwa potongan tarif listrik 50 persen dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang tergolong daya tersebut.
”Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025. Kami juga memastikan dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” jelas Darmawan melalui situs resmi PLN, Rabu (1/1/2025).
Kembali ke klaim ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah membantah klaim soal tautan pendaftaran program diskon listrik sebesar 50 persen dari PLN periode Mei-Juni 2025 yang beredar di media sosial. Komdigi mendefinisikan klaim tersebut sebagai hoaks.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa memberikan diskon 50 persen kepada pelanggan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) sampai 2.200 VA pada Mei-Juni 2025.
Akun pengunggah klaim tersebut bukan akun resmi milik PLN. Tautan pendaftaran yang disertakan dalam klaim tersebut juga tidak mengarahkan ke situs resmi milik PLN. Komdigi menyatakan klaim dan tautan pendaftaran yang bersliweran di media sosial itu sebagai hoaks.
Jadi, informasi yang menyebutkan soal diskon tarif listrik sebesar 50 persen dari PLN periode Mei-Juni 2025 beserta tautan pendaftaran yang disertakan bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































